Rabu, 08 Mei 2013

Kemendiknas Kejar Target Sertifikasi Guru pada 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menargetkan akan mengejar guru bersertifikasi pada 2016. Berdasarkan data Kemendiknas, kebanyakan dari guru yang belum bersertifikasi adalah guru sekolah dasar (SD).

"Ada total 2,5 juta guru SD. Kami berharap di tahun 2016 selesai semua," ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Jalal, di Kantor Kemendiknas, Senin (17/5).

Fasli menjelaskan, target kejar guru bersertifikasi tersebut akan dicapai dengan pemberian beasiswa. Beasiswa khusus diberikan langsung dari Kemendiknas yakni untuk 200 ribu guru per tahunnya.Dengan bantuan beasiswa dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, maka tiap tahunnya 400 ribu guru mendapatkan beasiswa untuk mendapat gelar sarjana.

Saat ini ada sekitar 2,6 juta guru yang berada di bawah naungan Kemendiknas. Dari angka tersebut, kata Fasli, ada sekitar 800-900 ribu guru yang belum menggenggam ijazah S1. Bagian terbesar adalah guru SD. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1/D-IV) dan memiliki sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Oleh karena itu, kata Fasli, mereka harus dijemput dengan berbagai cara agar tidak perlu keluar dari daerahnya, tetapi para guru itu akan tetap bisa mendapatkan hak pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah. "Jika mereka telah menyelesaikan S1, mereka juga diperkenankan untuk masuk uji sertifikasi. Jika lulus sertifikasi, maka kesejahteraannya secara otomatis akan kami tingkatkan satu kali lipat,'' paparnya.

Beasiswa untuk meningkatkan potensi akademik itu tidak hanya diberikan oleh pemerintah saja, melainkan juga dari pihak swasta yang peduli dengan pendidikan. Bahkan, jika guru tersebut mau mengajar di tempat terpencil, maka selain tunjangan profesi bagi yang telah bersertifikat akan ditambah dengan gaji dan tunjangan khusus.

Berdasarkan data Kemendiknas, saat ini ada sekitar 2.607.311 guru yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 535.601 (20,54 persen) guru merupakan tamatan SMA. Kemudian, 49.763 (1,90 persen) lulusan D-I, 790.030 (30,30 persen) tamatan D-II,dan 121.327 (4,65%) lulusan D-III. Untuk guru lulusan sarjana (S-1) tercatat sebanyak 1.092.912 (41,91 persen), tamatan magister (S-2) 17.619 (0,67 persen), dan lulusan doktor (S-3) sebanyak 59 orang.

Dari angka itu, sebanyak 195.387 guru di seluruh Indonesia, mulai dari SD, SMP hingga SMA/sederajat, sudah memasuki masa pensiun sepanjang 2009 sampai 2014.

Kurikulum 2013, Guru Wajib Latihan 52 Jam

TEMPO.CO, Jakarta - Kurikulum pendidikan 2013 akan diterapkan mulai Juli nanti. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unifah Rasyidi, mengatakan para guru akan dilatih selama 52 jam mata pelajaran untuk guru kelas sekolah dasar dan 31 jam untuk guru mata pelajaran.

"Bagaimana guru mengajar yang aktif, kritis analitis, kreatif, dan menyenangkan," kata Unifah ketika ditemui di kantor Kementerian, Jumat, 4 Januari 2013. Ia mengatakan saat ini sedang menyusun bahan pelatihan sampai akhir bulan ini.

Unifah menjelaskan, guru master akan dilatih di Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tersebar di 12 kota berdasarkan mata pelajaran masing-masing. Sementara untuk para guru akan dilatih di balai pelatihan kota atau kabupaten.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh beberapa saat yang lalu menuturkan, guru master yang akan dilatih sebanyak 300 ribuan orang. Para guru master inilah yang akan melatih pengajar yang lain mengenai metode mengajar sesuai kurikulum pendidikan 2013.

Sementara guru yang akan dilatih, kata Unifah, masih dalam tahap pembahasan di Kementerian. Ada beberapa opsi yang dipertimbangkan, misalnya melatih semua guru sekolah untuk kelas I, IV, VII, X atau satu mata pelajaran di sekolah diwakili satu guru saja.

Kurikulum baru mulai diberlakukan bertahap mulai tahun ajaran baru 2013/2014. Beberapa mata pelajaran dilebur dengan yang lain, dibuat lebih integrasi tematik dan holistik. Mata pelajaran SD yang semula 10 menjadi enam, sedangkan SMP dari 12 menjadi 10.

Sementara pelajar SMA dibebaskan memilih pelajaran yang disukai karena penjurusan dihapuskan. Metode pengajaran dibuat untuk merangsang keaktifan siswa. Diharapkan, kurikulum pendidikan baru ini, kata Unifah, mampu menjawab tantangan zaman.

Mulai 2013, Tunjangan Profesi Langsung Transfer Rekening Guru

Sebuah khabar yang sungguh menggembirakan bagi segenap guru-guru di tanah air. Pasalnya mulai tahun 2013 uang tunjangan profesi guru akan langsung disalurkan ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah kota/kabupaten. Kebijakan ini dilakukan karena penyaluran dana lewat pemerintah kota/kabupaten sering kali dananya terlambat diterima guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan tunjangan profesi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima guru. Mulai tahun ini sebanyak Rp 7,6 triliun tunjangan guru sepenuhnya disalurkan melalui pemerintah pusat. Tunjangan itu meliputi tunjangan fungsional non pns, tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan ke DIV atau S1. Sebelumnya, pada tahun lalu, sebanyak Rp 5,7 triliun tunjangan guru disalurkan melalui dekonsentrasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (6/2/2013).
Anggaran tersebut dialokasikan bagi sebanyak 629.044 guru. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 610.685 guru. Dari anggaran tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non pns daerah atau guru swasta dan yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi.
 “Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif. Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat supaya lebih efektif,” katanya.
Mendikbud menyebutkan, pada tahun ini sebanyak 321 ribu guru akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Jumlah ini berkurang dari tahun lalu sebanyak 339.573 guru. Menurut Mendikbud, penurunan jumlah penerima tunjangan ini karena sebagian guru swasta telah mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang belum sertifikasi,” katanya.
”Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,” kata Nuh saat evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pekan lalu, di Jakarta.
”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru,” ujar Nuh.
Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Besarnya tunjangan profesi guru satu kali gaji pokok guru.
Banyak potongan
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo berharap, tahun 2013 pembayaran tunjangan profesi guru akan lebih baik.
Dalam soal tunjangan profesi guru, kata Sulistiyo, masalah yang muncul antara lain banyaknya guru yang belum mendapat tunjangan profesi walau sudah lolos sertifikasi. Kalaupun menerima, dana itu sering terlambat hingga enam bulan. Selain terlambat, uang yang diterima guru tak utuh karena dipotong dinas pendidikan daerah dengan berbagai alasan. Kalaupun tidak dipotong, saat pencairan tunjangan profesi, guru diharuskan membeli berbagai perlengkapan pendidikan seperti laptop yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Sulistiyo juga menyoroti sulitnya guru swasta serta guru honorer mendapat tunjangan profesi. Saat ini dari sekitar 2,9 juta guru di berbagai jenjang pendidikan, sekitar 1,7 juta berstatus guru pegawai negeri sipil (PNS) dan sekitar 1,2 juta guru non-PNS, baik guru swasta, guru bantu, guru honorer, maupun status lainnya.
Dari rencana program pemerintah tahun depan, ujar Sulistiyo, tidak terlihat adanya rencana mengatasi kekurangan guru SD, tenaga administrasi, perpustakaan, dan laboratorium di sekolah. Persoalan tenaga kependidikan ini tidak pernah disentuh pemerintah pusat. ”Meski menjadi urusan daerah, tetap harus ada solusinya ketika daerah tidak menjalankan kewajibannya,” kata Sulistiyo.

Sumber : Kompas.com

44.609 SD Siap Laksanakan Kurikulum Baru Tahun Ajaran 2013/2014

Dari 148.695 sekolah dasar seluruh Indonesia, sebanyak 44.609 (30 persen) diantaranya akan menggunakan kurikulum 2013 di tahun ajaran 2013/2014. Perbandingan antara SD negeri dan swasta adalah 90 banding 10 persen.
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibrahim Bafadal, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (5/3) menerangkan, pemilihan sekolah-sekolah tersebut, berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik), yang memenuhi kriteria.
Kriteria pertama yaitu akreditasi, dimana ada dua level akreditasi yang digunakan untuk tahap pertama ini, yakni akreditasi A dan B.
Kedua, ketenagaan dan sumber daya manusia di sekolah tersebut harus lengkap. Di SD, ada enam guru kelas, satu kepala sekolah, guru agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes). Dan ketiga, kriteria sarana dan prasarana. Sekolah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
 “Sekolah tidak harus mewah, tapi sarana dan prasarananya memadai, baik gurunya maupun sarana dan prasarananya,” ujar Ibrahim.
Data sekolah hasil penjaringan Dapodik, lanjut Ibrahim, dikirim ke kabupaten kota untuk diverifikasi. Apakah benar kondisi sekolah-sekolah yang terpilih melalui Dapodik sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat perubahan, dilaporkan ke Kemdikbud untuk diperbaiki. Perubahan data  bersifat dinamis, yang disebabkan berbagai faktor, misalnya ada rolling guru, atau ada siswa yang pindah.
Ibrahim mengatakan, hingga saat ini tidak ada kabupaten/kota yang keberatan jika sekolah-sekolah di wilayah mereka akan menggunakan kurikulum 2013. “Tidak ada kabupaten/ kota yang menarik diri. Bahkan mereka bertanya-tanya kapan buku mulai diedarkan, untuk penggandaan,” katanya.
Jika tahun 2013 baru 30 persen SD yang kelas 1 dan kelas 4 yang akan menjalankan kurikulum 2013, kata Ibrahim, di tahun 2014 seluruh SD kelas 1, kelas 2, kelas 4, dan kelas 5 akan sepenuhnya menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan untuk kelas 3 dan kelas 6 baru akan menjalankannya pada tahun 2015.  (Kemendikbud/WID/ES)

Beban Belajar dalam Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 mengisyaratkan adanya penambahan beban belajar di semua jenjang pendidikan. Kebijakan penambahan jam ini dimaksudkan agar guru memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mengelola dan mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi (berpusat) pada siswa atau mengembangkan pembelajaran aktif,  beserta proses penilaiannya.
Adapun ketentuan beban belajar untuk setiap jenjangnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Beban belajar di SD/MI
Kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu, dengan lama  belajar untuk setiap jam belajarnya  yaitu 35 menit.
Beban belajar di  SMP/MTs
Dari semula 32 menjadi 38 jam untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 40 menit.
Beban belajar di  SMA/MA
Kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 45 menit.
Sumber: Kemendikbud. 2013. Draft Kurikulum 2013
Konseksuensi logis dari penambahan beban belajar ini, maka mau tidak mau guru dituntut untuk memiliki keterampilan mengembangkan berbagai bentuk dan metode pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat secara aktif mengkonstruksi berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan (kompetensi) yang perlu dikuasainya. Selain itu, guru juga dituntut untuk secara kreatif mampu mengembangkan pengelolaan kelas dan bentuk-bentuk pembelajaran yang menyenangkan, sehingga siswa merasa betah dan gembira dalam belajarnya.
Jika hal ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan upaya penambahan beban belajar hanya menjadi beban yang akan semakin menyiksa dan “memperkosa” proses  belajar siswa.

Pelatihan Guru untuk Menghadapi Kurikulum 2013

Strategi pelatihan dimulai dengan melatih calon pelatih (Master Trainer) yang termasuk Instruktur Nasional terdiri atas unsur-unsur Tim Pengembang Kurikulum, Dosen LPTK, Guru Berprestasi Tingkat Nasional, Pengawas dan Kepala Sekolah berprestasi,  Widyaiswara PPPPTK dan LPMP serta LPPKS yang disiapkan oleh Kemdikbud.

Langkah berikutnya adalah melatih master teacher yang terdiri dari guru inti, pengawas dan kepala sekolah. Guru inti ditetapkan berdasarkan seleksi bottom up dari kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pelatihan yang bersifat masal dilakukan dengan melibatkan semua guru kelas dan guru mata pelajaran di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.

Penunjukan sekolah inti penyelenggara pelatihan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan posisi geografis, infrastruktur pendukung (diutamakan yang memiliki pusat sumber belajar).

Kabupaten/kota akan melakukan validasi dan verifikasi dengan menggunakan aplikasi online. Untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki koneksi internet diminta melaporkan secara manual ke LPMP. Selanjutnya LPMP melakukan input ke aplikasi online. LPTK dan PPPPTK mengembangkan materi pelatihan pembelajaran aplikatif yang selanjutnya diunggah ke website.

Sistem Pembinaan, Pendampingan, dan Penjaminan Mutu Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
  • Pola pembinaan dalam implementasi kurikulum 2013 dikaitkan dengan aktifitas pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (PKB) sehingga menjadi bagian dari angka kredit yang harus diperoleh guru setiap tahunnya.
  • Mengembangkan sistem pembinaan dalam implementasi kurikulum 2013 yang terintegrasi dengan sistem pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik secara manual maupun online.
  • Menyiapkan SDM sebagai Tim Pembinaan Implementasi Kurikulum 2013 tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Pengintegrasian pembelajaran yang mendidik untuk membangun karakter  yang memadukan kompetensi kognitif, psikomotorik, dan afektif.
  • Pola pendampingan implementasi kurikulum  dikaitkan dengan aktivitas penilaian kinerja guru dengan pola in-on-in service.
  • Mengembangkan mekanisme dan pola pendampingan guru pasca-pelatihan dengan  mekanisme pengawalan sampai pada proses pelaksanaan pembelajaran.
  • Menyiapkan petunjuk teknis pendampingan guru/kepala sekolah/pengawas.
  • Menyusun bahan dan materi pelatihan pendampingan guru.
  • Melaksanakan Pelatihan Tim Pendampingan.
  • Koordinasi pelaksanaan pendampingan.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pendampingan kepada Mendikbud.

Sumber: Dokumen Kurikulum2013, Hasil Rembuknas Dikbud


Anda sedang membaca artikel yang berjudul Pelatihan Guru untuk Menghadapi Kurikulum 2013. Silahkan copy paste dan sebarkan jika artikel Pelatihan Guru untuk Menghadapi Kurikulum 2013 ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Pelatihan Guru untuk Menghadapi Kurikulum 2013 sebagai sumbernya. Terimakasih

Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar?

Dengan diwajibkannya beban kerja guru 24 jam per minggu, ternyata masih banyak sekolah yang belum dapat memenuhinya. Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut...

1.    Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.

2.    Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3.    Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu. 

4.    Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

Bagi guru yang sudah sertifikasi, ketentuan 24 jam mengajar tatap muka tidak bisa ditawar lagi, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan. Selain itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri atau dengan kata lain harus linier (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus mengerti dan menerima ketentuan pemenuhan jam mengajar sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Nah..jika membaca penyebab kekurangan jam mengajar diatas, maka wajarlah jika masih banyak guru-guru yang masih belum dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Apalagi dengan sistem verifikasi guru melalui dapodik online sekarang ini, pasti ada guru yang datanya bermasalah gara-gara jam mengajarnya belum sesuai alias kurang dari 24 jam. Terima kasih. Salam rodajaman.


Anda sedang membaca artikel yang berjudul Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar?. Silahkan copy paste dan sebarkan jika artikel Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar? ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar? sebagai sumbernya. Terimakasih

Daftar Mata Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI

Sambil menunggu diberlakukannya Kurikulum 2013, ada baiknya kita mengintip sedikit mata pelajaran apa saja yang masuk dalam struktur kurikulum Sekolah Dasar dan alokasi waktu per minggunya. Bahwa struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa.

Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.

Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI adalah sebagai berikut:


Keterangan:

*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah

Kegiatan Ekstra Kurikuler SD/MI antara lain:

-          Pramuka (Wajib)

-          UKS

-          PMR

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.


Anda sedang membaca artikel yang berjudul Daftar Mata Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI. Silahkan copy paste dan sebarkan jika artikel Daftar Mata Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Daftar Mata Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI sebagai sumbernya. Terimakasih

Kota Kelebihan 512 Tenaga Pengajar

Penyebaran Guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya saat ini yang tidak merata. Hal ini dikarenakan, wilayah-wilayah yang jauh dari perkotaan sulit dijangkau oleh guru-guru yang bermukim di Kota Palangka Raya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa (TK/SD/SLB) Dra Hj Sri Wardani, dari 1.955 guru SD di Kota Palangka Raya, saat ini pihaknya kelebihan guru kelas SD sebanyak 512 yang tersebar di Kota Palangka Raya. �Dari jumlah 512, terdapat Pendidikan agama kelebihan 8 orang guru sedangkan guru Penjaskes kelebihan 18 guru,� ucapnya ketika diwawancarai Kalteng Pos di ruang kerja Jalan RA Kartini, Senin (11/3) pagi. Dia mengatakan, pihaknya mengupayakan agar hal ini dapat disosialisasikan dan menghimbau guru-guru yang mengajar di sekolah SD seperti wilayah yang jauh dari perkotaan menjadi lebih betah dan tidak meninggalkan tempat mengajar pada akhir pekan. �Kita memberikan fasilitas penunjang seperti rumah dinas untuk guru-guru agar menjadi betah di tempat mereka mengajar di pelosok,� pungkasnya.Sementara itu beberapa waktu lalu Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menyebut daerah Jalan Mahir Mahar bakal menjadi kawasan pendidikan. Hal itu menyusul rencana Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk membuat wilayah tersebut sebagai tempat pendidikan, serta untuk kepentingan sosial. Bahkan tanah seluas 49 hektare (ha) sudah disiapkan menjadi tempat pembangunannya. Kawasan itu akan dibagi untuk pembangunan tempat pendidikan, mulai dari sekolah bagi anak-anak autis, sekolah agama sampai sekolah umum serta tempat kepentingan sosial lainnya serpti pembangunan rumah sakit. Dibangunnya kawasan pendidikan tersebut, jelas Riban, untuk membedakan dengan kawasan lainnya, jadi terlihat jelas ada pusat pendidikan agama, autis dan menjadi tempat pelayanan publik. Ia juga menyebut, harapan ke depan siswa-siswi berprestasi bisa menikmati bersekolah di kompleks pendidikan yang akan dinamakan Madrasah Insan Cendikia.

Jumlah Guru Bersertifikat di Palangkaraya 1.328 Orang

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Jumlah guru yang sudah memiliki sertifikat di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebanyak 1.328 orang dari 3.298 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS 1.400 orang.
"Ke depan, pada 2014/2015, semua guru yang belum bersertifikat dan yang belum S-1/D-4 diharapkan dapat dituntaskan," kata Wali Kota Palangkaraya HM Riban Satia di Palangkaraya, Minggu (5/8/2012).
Dengan demikian, ucap Riban, visi Kota Palangkaraya sebagai Kota Pendidikan dapat segera tercapai sejalan dengan jumlah guru yang lulus ujian sertifikasi di masa mendatang.
Wali Kota mengatakan, pembangunan di bidang pendidikan di Palangkaraya cukup menggembirakan, dimulai dari rehabilitasi gedung, ruang kelas, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Dengan adanya BOS dari APBN dan pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan atau rutin sekolah dari APBD Palangkaraya, sejak 2009 peserta didik SD dan SMP negeri dibebaskan dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
"Bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta juga dibebaskan dari segala jenis biaya," tuturnya.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Palangkaraya untuk meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan seperti operasionalisasi cabang dinas pendidikan ke Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Bukit Batu melalui program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Upaya juga mencakup pembangunan gedung TK untuk memfasilitasi program pendidikan anak usia dini serta pelaksanaan ragam olimpiade pendidikan, seni, dan olahraga dalam upaya memacu kreativitas belajar remaja agar menjadi lebih berprestasi.
"Ini semua untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan prioritas utama pembangunan Kota Palangkaraya. Prioritas saat ini terdapat 368 sekolah negeri dan swasta serta 19 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," katanya.

Selasa, 07 Mei 2013

contoh Usul DUPAK thn 2013

Nomor : …………………………………… Dompu, ……………..2013.
Lampiran : 3 gabung.
Perihal : DUPAK. An.Cahaya,S.Pd
Nip 1900000000000000000
Yth. TIM Penilai Angka Kridit Jabatan
Fungs Guru Kabupaten Dompu
di-
Dompu
Dengan hormat,
Dengan telah terpenuhinya persyaratan masa kerja maupun administrasi sebagai mana yang diatur dalam Permengpan@RB RI nomor : 16 tahun 2009, tanggal 10 November 2009 Perihal Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya,SKB Kemendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; maka kami usulkan saudara :
1. N A M A : Cahaya, S.Pd.
2. N I P / Nomor seri karpeg : 19660209 200604 1 002. / N 015274
3. NUPTK : 4541000000000000000.
4. Tempat dan Tanggal Lahir : Dompu;08-02-1969.
5. Jenis Kelamin : Perempuan.
6. Pendidikan terakhir : S1 Pend Mat.
7. Pangkat/Gol/Runag / TMT : Pembina / IV/a. / 01-04-2009.
8. Jabatan Guru / TMT : Madya / 01-07-2013.
9. Masa Kerja golongan Lama : tahun bulan.
Baru : tahun bulan.
10. Jenis Guru : Guru Kelas.
11.Tugas : Mengajar ……………
12. Tempat Tugas : …………………
13. Alamat Rumah : ………………………..
untuk mendapatkan PAK bagi penetapan kenaikan pangkat berikutnya bagi Yang bersangkutan.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sertakan :
BAGIAN PERTAMA : TMT : 01-07-2009 s.d 31-12-2012 (……. semester)
1. Lamp.I dan II Permenpan 84 tahun 1993 berikut lampiran bukti fisiknya.
2. FC.syah PAK lama ,
3. FC.Skep Pangkat Terakhir serta
4. FC Syah Ijazah/Akte plus transkripnilai (lama dan baru bila ada).
5. FC Piagam/ Surat Ketarangan Penataran/Diklat dan
6. SK. Pemabagian Tugas Guru thn ajaran 2009/2010 sd th 2012/2013;
7. SKep.Pelaksana Kegiatan Ekstra Kurikuler.
8. Skep Pelaksana tugas tambahan lain di sekolah.
9. FC. Syah kartu Anggota/Skep.sbg Pengurus Org Profesi keguruan atau surat keterangan sbg Anggota Orgnisasi Profesi keguruan.
10. FC.syah piagam/keterangan keiikutsertaan dalam seminar/lokakarya dlysm.
11. FC.Syah Piagam penghargaan.
( 1 s.d 11 rangkap 3 )
BAGIAN KEDUA : Penilaian TMT :01-01-2013 s.d …….. (……semester)
Subbag.I (admin DUPAK)
1. Lampiran I,II,III,IV,V SKB Kemendiknas&Ka.BKN no.03/V/PB/2010 dan No.14 Th 2010.
2. FC.syah PAK lama ,
3. FC.syah PAK Penyesuaian,
4. FC.Skep Pangkat Terakhir.
Subbag.2 (Pendidikan)
5. FC Syah Ijazah/Akte plus transkripnilai.
Subbag.3
6. Bukti Pisik Pembel/Bimb (syetem paket):
1) SK. Pemabagian Tugas Guru thn 2012/2013 (semester ….) dan th 2012/13 serta semester 2 thn ajaran …./….;
2) Bukti pisik yang wajib ada bagi pelaksanaan PKG tahun 2013 dan th …..
3) SKep.Pelaksana Kegiatan Ekstra Kurikuler.
4) Skep Pelaksana tugas tambahan yang tidak mengurangi JWTM (kalau ada).
Subbag.4
7. PKB ;
1) Aspek PD berikut laporan PD dan bukti pisiknya.
a) Peserta Diklat Fungsional …………………………………………………….
b) Peserta Loka Karya ……………………………………………………………
c) Pemrasaran di seminar ……………………………………………………….
2) Aspek Publikasi Ilmiyah (PI);
a) PTK dengan judul : ………………………………………………………
b) Makalah Tinjauan Ilmiyah Judul : ………………………………………
c) Makalah Ilmiyah yang dipresentasikan di seminar judul : …………..
d) Buku Pedoman pribadi.
e) … dst
3) Aspek Karya Inovatif (KI)
a) Alat / media Pembelajaran dan bukti pisiknya berupa ………………………..
b) Alat Peraga beserta bukti pisiknya berupa …………………………………….
c) Karya seni beserta bukti pisiknya judul/tema …………………………………..
d) Menjadi peserta penyusunan pedoman soal UN tingkat ……………………..
e) Dst…
Subbag Penunjang Tugas Guru;
4) Pendidikan Yang tidak sesuai dg Tupoksi-nya
a) Ijazah yang tdk linear dengan ijazah asalnya. (examp)
5) Melaksanakan Kegiatan yg mendukung tugas guru;
a). Membimb siswa dlm kegiatan kurikuler …………(sebutkan)
b). Pengawas Ujian/evaluasi belajar tingkat …….. sekian kali.
c). Menjadi ……… org profesi (PGRI)
d). menjadi ……..org kepramukaan.
e). Menjadi tim penilai AK.
f). Menjadi Tutor/pelatih/instruktur ………(sebutkan).
6) Memperoleh tanda jasa ;
a) Tanda Stya Lencana …..
b) Tanda jasa lainnya …………….
( dalam rangkap dua untuk DUPAK )
BAGIAN KETIGA UNTUK USUL KENAIKAN PANGKAT
1. PAK baru (disiapkan oleh secretariat)
2. FC. CPNS dan FC.Karpeg ;
3. FC.Syah PNS (100%) dan
4. FC Syah Pangkat terahir.
5. FC.syah SK.Berkala terakhir dan
6. PAK lama / PAK Peralihan dan
7. Ijazah/Akte dan transkrip nilai.(lama dan baru bila ada)
8. Fc.Syah SK.NIP Baru ( bagi yg dlm SK terakhir belum masuk)
9. FC DP3 tahun 2013 dan asli DP3 tahun 2014…..
. ( 1 sd 9 MASING-MASING RANGKAP 3 LB ).
Demikian , untuk mendapat pelaksanaan betapa mestinya,terimakasih.
Kepala
sekolah………..,
xxxxxxxxxxxxxxxxxx
Pembina Utama Madya
NIP 19xxxxxxxxxxxxxx
Tembusan disampaikan kepada :
1. …………………
2. Ybs.
3. Arsip.

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat Pramuka

PALANGKA RAYA-Untuk menambah kualitas pendidikan pelajar di Kota Palangka Raya dan sejalan dengan kurikulum yang baru, setiap sekolah diharuskan membuat suatu perubahan. Salah satunya dengan cara lebih mengemukaan kegiatan ekstrakurikuler seperti halnya pramuka, karena pramuka dapat membuat kedisiplinan bagi setiap pelajar yang bergabung di ekstrakurikuler. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang juga Pembina Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Palangka Raya Drs Ikhwanuddin MSi, merasa berbangga karena telah melantik pengurus gugus depan 047 � 048 Gajah Mada SMAN 4 Palangka Raya dan pengurus gugus depan 015 � 016 Adi Sucipto SMPN 3 Palangka Raya, pada Jumat (3/5) pagi, di SMAN 4 Palangka Raya. Menurutnya, dengan dilatiknya dua sekolah tersebut maka sekolah tersebut sejalan dengan kurikulum baru pendidikan, yang merupakan suatu kegiatan sekolah yang wajib diterapkan, dengan tidak mengesampingkan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. "Dengan adanya kegiatan pramuka disetiap sekolah akan membuat suatu sisi tersendiri demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Palangka Raya ini. Karena dengan pramuka dapat meningkatkan daya disiplin yang tinggi yang bisa menunjang kebersamaan serta kebersihan, baik itu di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,"jelasnya saat diwawancarai selesai pelantikan di halaman SMAN 4 Palangka Raya, Jumat (3/5) pagi. Lanjutnya, kedisiplinan merupakan tujuan dari pramuka yang mengajak seluruh pelajar agar mempunyai sebuah karakter yang baik, untuk mencapai para penerus bangsa yang baik kedepannya nanti. "Untuk ekstrakurikuler pramuka kita wajibkan ada di setiap sekolah di Kota Palangka Raya, karena pramuka merupakan jalan pendidikan karakter yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Saya merasa senang sekali karena pada hari ini bisa melantik para pengurus baru dari dua sekolah di Kota Palangka Raya ini,"paparnya. (*/pri/bud)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG