Minggu, 30 Juni 2013

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI 2013

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA.

Kerangka Dasar Kurikulum Baru sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2013 berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: 
a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional
b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah
c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.

Menurut PP ini, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program Pengembangan pribadi anak. Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

Sedangkan Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum. Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.

Dilansir dari situs Setkab, (14/5/2013) Pasal 77I Ayat (2) PP No. 32 Tahun 2013 berbunyi, “Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan,”.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa Ujian Nasional untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) dihapus. Mulai tahun ajaran 2013/2014 Ujian Nasional SD ditiadakan. Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PP No. 32 Tahun 2013, bisa mendownloadnya di sini.

Berita UN SD 2014 dihapus masih simpang siur


ujian nasional sd
JAKARTA - Penerapan Kurikulum 2013 yang berbasis Tematik Integratif yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014 memberi konsekuensi penghapusan Ujian Nasional tingkat Sekolah Dasar. Dalam Peraturan Pemerintah  pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tadi berbunyi " Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Akan tetapi ketika ditemui diruang kerjanya kemarin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh belum  memastikan berita tentang penghapusan UN SD tersebut dikarenakan belum dikonvesikan. M.Nuh menjelaskan " untuk penegasan lagi , nanti aturan baru ini kami bawa di konvesi pendidikan "tandanya.
M. Nuh melanjutkan " Masalah UN SD ini belum kita konvesikan. ya sejauh belum dikonvesikan, nanti apakah akan ada atau tidak sementara ini masih akan ada kedepannya".
Konvensi ini merupakan ajang rembuk massal tentang pendidikan yang diprakarsai Kemendikbud untuk mencari jalan tengah atas segala polemik pendidikan nasional, seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum  dan sebagainya. Konvensi ini rencananya akan dilangsungkan september mendatang.
Mendikbud menjelaskan penghapusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. "Sebab SD dan SMP ini sama-sama Pendidikan Dasar (dikdas,red), Meskipun SMP itu menengah tetapi pendidikan dasar"terang mantan rektor ITS itu.
Apabila UN SD ini benar dihapus bagaimana dengan sistem evaluasi akhir.  M.Nuh Menjelaskan bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN, namun untuk sistem evaluasi akhir akan tetap ada dan akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan hanya saja bukan lagi berbentuk Ujian Nasional dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud . "Pada Prinsipnya Evaluasi Akhir itu akan tetap ada"tegas Kemendilbud M.Nuh.

Jumat, 28 Juni 2013

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)

Rabu, 26 Juni 2013

Perangkat Administrasi Tenaga Pendidik

Seorang guru dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi terutama guru yang sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi guru sekurang-kurangnya memiliki 27 perangkat administrasi yang terdiri dari 24 perangkat utama dan 3 perangkat tambahan yang semuanya sama-sama penting. Komponen Administrasi Guru Masing-masing perangkat itu adalah: 
1) Silabus 
2) Kalender Pendidikan 
3) ProgramTahunan 
4) Program Semester 
5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 
6) Rencana Pelaksanaan Harian 
7) Buku Pelaksanaan Harian 
8) Presensi Siswa 
9) Catatan Hambatan Belajar Siswa 
10) Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa 
11) Analisis KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal 
12) Kisi-kisi Soal 13) Soal-soal Ulangan 
14) Buku Informasi Penilaian 
15) Analisis Butir Soal 
16) Analisis Hasil Ulangan 
17) Program/Pelaksanaan Perbaikan 
18) Program/Pelaksanaan Pengayaan 
19) Daftar Pengembalian Hasil Ulangan 
20) Buku Ulangan Bergilir 
21) Daftar Nilai 
22) Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa 
23) Buku Tugas Terstruktur 
24) Buku Tugas Mandiri 
25) SK Pembagian Tugas 
26) Mengisi Buku Kemajuan Kelas, dan 
27) Jadwal Mengajar.  
Komponen Administrasi Guru Sedangkan bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti wakil kepala dan masing-masing kepala instalasi selain SK pengangkatan dilampiri dengan foto copy Pendidikan dan Pelatihan yang mendukung. Memang guru masing-masing madrasah memiliki kekhususan dalam mempersiapkan perangkat administrasi guru, akan tetapi sekurang-kurangnya seorang guru mampu mempersiapkan perangkat diatas, mana kala seorang guru ingin meningkatkan kualitas profesionalisme.

Selasa, 25 Juni 2013

Disdik Kalteng Larang SD Gelar Tes Masuk

Sumber Foto : edukasi.kompas.com
Kabar gembira bagi para orangtua siswa karena Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) melarang semua sekolah dasar di daerah mereka menggelar ujian atau tes masuk terhadap calon siswa baru.
"Penerimaan siswa baru nanti, untuk SD, tanpa tes. Kalau ada SD yang memberlakukan tes masuk, tolong kepala dinas pendidikan setempat untuk menegur dan menghentikannya. Kalau ada, laporkan ke saya," kata Kepala Disdik Kalteng Guntur Talajan, saat berkunjung ke Sampit, Minggu (26/5/2013).
Guntur menegaskan, penerimaan peserta didik baru di tingkat SD bisa dilakukan tanpa harus melalui tes masuk. Terlebih lagi jika sampai melakukan tes calistungm, atau baca, tulis, dan hitung; hal itu dinilai belum tepat diberlakukan pada siswa baru di SD dan sederajat. "Nanti ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng kepada dinas pendidikan di kabupaten/kota," katanya.
Larangan tes masuk bagi calon siswa baru di SD dan sederajat tersebut diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat menyekolahkan anak mereka. Guntur meyakinkan bahwa jumlah SD sederajat di Kalteng untuk menampung siswa baru. "Jumlah sekolah pasti menampung, apalagi tiap tahun ada penambahan unit sekolah baru," katanya.
Wahyu, salah seorang warga Kecamatan Baamang, mengaku senang mendengar jika dinas pendidikan melarang tes masuk. Dengan begitu, para orangtua bisa lebih leluasa memilih sekolah untuk anaknya.
"Kalau pakai tes itu sebenarnya bagus, asalkan diberlakukan ketat. Yang masalah itu kalau tes itu ternyata hanya bagi siswa dari keluarga biasa, sedangkan anak pejabat seolah ada jaminan bisa lulus. Kalau seperti itu, kan mending tidak usah ada tes," ucapnya.
Alasan lain, sambung Wahyu, murid taman kanak-kanak yang akan masuk SD terbilang masih kurang dalam pengetahuan. Karena itu, dikhawatirkan calon siswa baru akan terbebani oleh tes masuk tersebut sehingga malah akan mengganggu mereka.
Seperti diketahui, wacana melarang adanya tes masuk, apalagi menggunakan cara tes calistung bagi calon siswa SD, sudah bergulir sejak 2010 lalu. Sayangnya, hingga tahun lalu diduga masih ada saja sekolah di Indonesia yang melaksanakan tes masuk bagi calon siswa baru.

Minggu, 23 Juni 2013

18 Nilai dalam pendidikan karakter bangsa


Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas.  Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:

1. Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.

3. Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

4. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.

10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

11. Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

13. Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

14. Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

15. Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.

17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.

18. Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Uji Publik Kurikulum 2013: Penyederhanaan, Tematik-Integratif

Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.

Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
gambar1
skema1
Skema 1. menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas Pembelajaran. Sedang gambar 1. menggambarkan tentang strategi meningkatkan capaian pendidikan, yang digambarkan melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y (pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran).
Rasionalitas penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini ada kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di Finlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat pendidikannya berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran didukung dengan pembelajaran tutorial yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
skema2
skema3
Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan kurikulum 2013

Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2013

Berdasarkan Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2013 yang saya dapatkan dari berbagai media bahwa penerimaan cpns akan digelar pada bulan agustus 2013 mndatang. Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang akan dibutuhkan oleh pemerintah yaitu berkisar 60.000 cpns secara nasional. Saya rasa jumlah tersebut cukup besar dan akan membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar cpns tahun 2013 ini.

penerimaan cpns 2013

Informasi penerimaan cpns tahun 2013 telah banyak dinanti bagi banyak rakyat indonesia yang ingin berkarir sebaga PNS, dan mungkin informasi cpns ini juga merupakan kabar gembira bagi Anda yang juga ingin mendaftar cpns tahun ini. Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abu Bakar di Makassar, Rabu 10/4/2013, mengatakan, moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, namun jumlahnya terbatas. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000 dan yang akan diterima sekitar 60.000u CPNS. Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah sehingga setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah kebutuhannya.
 
Formasi Penerimaan CPNS 2013
  • Total formasi: 60.000 orang
  • Formasi untuk CPNSD: 40.000 orang
  • Formasi untuk instansi pusat: 20.000 orang

Metode Ujian CPNS 2013

Instansi-instansi tertentu pada penerimaan CPNS 2013 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini.

Prioritas Jabatan CPNS 2013

1. Instansi Pusat
  • Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
  • Dosen.
  • Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
  • Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
  • Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
  • Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
  • Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
  • Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
  • Pengamat gunung api, inspektur tambang.
  • Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.
2. Instansi Daerah
  • Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
  • Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
  • Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
  • Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
  • Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
  • Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.

Kebijakan Penerimaan CPNS 2013

1. Kebijakan nasional:

Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.

2. Kebijakan institusional:
  • Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
  • Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
  • Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2013

  • Pendataan dan penyerahan usulan formasi: sejak Juni 2012.
  • Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2013 di tiap-tiap institusi atau BKD: April - Mei 2013
  • Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2013
  • Pendaftaran CPNS 2013 dan seleksi berkas: Juni - Juli 2013.
  • Pencetakan naskah soal: mulai Agustus 2013.
  • Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Agustus - Oktober 2013.
  • Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2013 melalui website: November - Desember 2013.
  • Penyerahan SK CPNS: Januari 2013.

Informasi Penerimaan CPNS 2013

Penerimaan CPNS 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan jelas Abubakar didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho. Disamping itu beliau juga menjelaskan bahwa pada Juli nanti kuota dan formasi penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 ini sudah bisa diketahui. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yang mencapai 120.000 orang,". Setidaknya dengan telah diajukannya formasi penerimaan CPNS 2013 daerah tersebut memiliki kemungkinan akan membuka lowongan CPNS tahun ini. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota di provinsi NAD, tujuh kabupaten/kota diantaranyasudah mengajukan formasi CPNS 2013.

No Kabupaten/Kota di Prov. Sumut     Pengajuan Formasi CPNS 2013
1 Kab. Asahan x
2 Kab. Batu Bara
3 Kab. Dairi x
4 Kab. Deli Serdang x
5 Kab. Humbang Hasundutan x
6 Kab. Labuhan Batu x
7 Kab. Labuhan Batu Selatan
8 Kab. Labuhan Batu Utara
9 Kab. Langkat x
10 Kab. Mandailing Natal x
11 Kab. Nias
12 Kab. Nias Barat
13 Kab. Nias Selata
14 Kab. Nias Utara
15 Kab. Padang Lawas
16 Kab. Padang Lawas Utara
17 Kab. Pakpak Barat x
18 Kab. Samosir x
19 Kab. Serdang Bedagai x
20 Kab. Simalungun x
21 Kab. Karo x
22 Kab. Tapanuli Selatan x
23 Kab. Tapanuli Tengah
24 Kab. Tapanuli Utara
25 Kab. Toba Samosir
26 Kota Binjai
27 Kota Gunung Sitoli
28 Kota Medan x
29 Kota Padangsidimpuan x
30 Kota Pematang Siantar x
31 Kota Sibolga
32 Kota Tanjung Balai x
33 Kota Tebing Tinggi

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS saya sarankan untuk mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013

ini mungkin tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran cpns tahun sebelumnya. Perlu saya tekankan kepada Anda bahwa ini merupakan prediksi, karena biasanya untuk persyaratan masuk cpns dari tahun ke tahun memang tidak jauh berbeda sehingga Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat yang diminta saat pendaftaran cpns tahun 2013 ini. Disamping itu bagi Anda yang masih kuliah dan ingin mengikuti penerimaan cpns tahun ini juga dapat menargetkan apa yang harus Anda lakukan untuk memenuhi persyaratan cpns yang diminta.

Syarat pendaftaran CPNS memang tidak sedikit, tidak seperti syarat yang pernah Anda ketahui ketika melamar kerja di sebuah perusahaan. Untuk itu pastikan bahwa Anda benar-benar paham dan mengerti, sehingga tidak ada satu syaratpun yang tidak Anda penuhi, karena akan berakibat fatal bagi kelangsungan Anda dalam mengikuti tes ujian masuk cpns 2013 yang akan digelar nantinya.

persyaratan cpns 2013

Pengumuman lowongan Penerimaan cpns 2013 ini berdasarkan informasi yang saya dapatkan cukup besar, yaitu sekitar 60 ribu cpns yang dibutuhkan untuk tingkat nasional, mulai dari cpns depag, cpns guru, cpns kemenkes, cpns depkeu, cpns kemenkeu, cpns depkumham, cpns setneg, cpns kemenkumham, cpns kemenag, cpns depkes maupun cpns bumn lainnya. Dari banyaknya jumlah formasi cpns tersebut, tentu tingkat pesaing Anda dalam ujian tes cpns juga tinggi. Dengan demikian saya menyarankan kepada Anda yang ingin mengikuti penerimaan cpns tahun 2013 ini agar menyiapkan diri mulai dari sekarang. Karena penerimaan cpns akan dibuka sekitar bulan Agustus 2013 mendatang.

Rekomendasi Informasi CPNS:

Berikut ini akan saya uraikan persyaratan pendaftaran untuk penerimaan CPNS Tahun 2013, namun sebelumnya kembali saya sarankan kepada Anda untuk membookmark halaman ini atau menyimpannya dengan cara Ctrl+d agar Anda tidak lupa.

Persyaratan CPNS 2013


A. Persyaratan umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013
Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Keuangan, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu tahun 2012 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu nanti:
  • Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
  • Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
  • Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.

B. Persyaratan usia

Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.

C. Persyaratan berkas
  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
  2. Materai 6000
  3. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
  4. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
  5. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
  6. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
  7. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
  8. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
  10. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;
  11. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.
Syarat cpns 2013 diatas merupakan prediksi, jadi bisa saja mengalami penambahan atau pengurangan seperti yang telah saya sampaikan. Dengan demikian bagi Anda yang ingin mengikuti ujian tes cpns 2013 ini, agar mempersiapkan diri secara matang agar Anda lulus dan menjadi CPNS/PNS. Yaitu dengan banyak mengerjakan latihan contoh soal cpns serta memperbanyak membaca buku ataupun ebook mengenai ketatanegaraan maupun sejara dan buku lainnya yang berkenaan dengan soal cpns dan contoh soal psikotes yang akan diujikan nantinya, karena tes psikologi atau psikotes juga akan diujikan pada saat ujian cpns. Sehingga Anda terbiasa dan juga pengetahuan Anda juga akan bertambah, ingat "kesuksesan itu adalah milik mereka yang siap".

Minggu, 16 Juni 2013

SD Bebas dari Ujian Nasional

gambar berita warta ekonomi - sd bebas dari ujian nasionalWE.CO.ID - Diandra, murid SD Beji V, di Kota Depok yang bulan depan akan naik ke kelas VI sudah tahu dari ibunya bahwa ujian nasional (UN) ditiadakan bagi sekolah dasar (SD) mulai tahun ajaran 2013/2014.

Meskipun bocah perempuan itu belum paham tentang seluk beluk UN, namun dia mengaku lega, "karena menurut cerita kakak-kakak kelas aku, UN itu menakutkan dan membuat mereka stres. Pokoknya horor," katanya.

Mulai tahun depan, siswa SD/sederajat yang hendak naik jenjang pendidikan ke SMP/sederajat tidak perlu lagi mengikuti UN, karena pemerintah secara resmi menghapus UN untuk jenjang SD. Kebijakan tersebut muncul sebagai konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.

Penghapusan UN SD ini tertuang dalam Pasal 67 Ayat 1a PP No. 32/2013 tentang Perubahan atas PP No. 19/2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal itu berbunyi: ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

Dalam PP No. 32/2013, yang dihapus adalah UN. Namun, untuk sistem evaluasi akhir akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan. Merujuk pada PP itu, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Berdasarkan ketentuan itu, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan bisa saja masih tetap ada, tetapi tidak lagi berbentuk UN dan tidak dikendalikan Kemendikbud. Selain bentuknya bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi meluluskan atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini dan diharapkan bisa lebih meningkatkan mutu pendidikan dasar.

Terkait penghapusan UN bagi SD ini, pakar dan konsultan pendidikan Munif Chatib menilai langkah ini sejalan dengan kurikulum baru yang akan diterapkan Juli 2013. "Dengan penerapan kurikulum pendidikan yang baru, pelaksanaan UN menjadi tidak penting lagi. Harusnya bukan hanya UN SD yang dihapus, namun untuk seluruh jenjang," katanya berharap.

Dia berpendapat, penerapan kurikulum baru sebenarnya menjadi jalan masuk untuk penghapusan UN seluruh jenjang pendidikan, sebab cara evaluasi pada kurikulum baru menggunakan pola "authentic assessment".

Menurut Munif, salah satu anggota Tim Penyusun Kurikulum 2013, evaluasi model pilihan ganda seperti dalam UN tidak "nyambung" dengan kurikulum baru. Juga UN memiliki rantai yang sangat panjang, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ibarat "lingkaran setan" yang susah untuk diputus.

Penghapusan UN untuk SD/MI oleh pemerintah bukan hanya membuat para siswa lega, tetapi juga disambut gembira guru-guru dan kepala sekolah, bahkan jajaran dinas pendidikan meski mereka berharap tetap ada semacam evaluasi belajar bagai para siswa kelas 6 untuk menyesuaikan standar kompetensi kelulusan.

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur tahun depan UN SD dihapus. Penghapusan ini bisa mengurangi tingkat stres siswa kelas 6, orang tuanya termasuk para gurunya," kata Kepala SDN 1 Sidakangen, Kalimanah, Ummi Mukaromah.

Selain itu penghapusan UN ini akan menghemat biaya yang selama ini harus dikeluarkan sekolah. Kebijakan ini mendukung suksesnya Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun dari SD-SMP.

"Namun untuk menjaga mutu pendidikan perlu kendali atau kontrol terhadap siswa kelas 6 SD. Tetap perlu ada penilaian tetapi bukan UN lagi. Mungkin bisa ujian sekolah mengikuti kurikulum yang ada," ujarnya.

Saat bertugas di Semarang tahun 2003-2004, dia tidak mengalami UN SD. "Adanya ujian akhir yang dibuat sekolah. Namun untuk diterima di SMP, lulusan SD itu harus bisa lolos ujian masuk SMP." Kepala SDN 2 Purbalingga Lor, Sasno juga sependapat perlunya ada evaluasi terhadap siswa kelas 6. Namun bentuknya bukan UN atau ujian sekolah. Setiap sekolah mempunyai otoritas untuk mengetahui kemampuan siswanya.

Standarisasi soal Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan juga menyambut baik penghapusan UN untuk SD, karena angka kelulusan siswa SD di Sulsel sejak tiga tahun terkhir ini selalu di atas 100 persen. "Lulusan SD di seluruh Sulsel tidak diragukan lagi, karena itu kami setuju UN SD dihapuskan," kata Kadis Pendidikan Abdullah Djabbar.

Namun demikian Kemendikbud tetap melakukan standarisasi soal yang akan menggantikan peran UN SD, sebagai kisi-kisi agar bisa dijadikan acuan dalam pembuatan soal untuk ujian siswa. Penyelenggaraan ujian diserahkan sepenuhnya ke daerah masing-masing.

Direktur Pembinaan SD Kemendikbud, Ibrahim Bafadal menyebutkan, meski UN SD ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD ini untuk ke jenjang selanjutnya. Hanya saja evaluasinya bisa dikerjakan oleh daerah masing-masing.

Sementara itu Persatuan Guru Seluruh Indonesia Jawa Tengah mengapresiasi penghapusan UN SD sebagai bentuk penghormatan terhadap penilaian guru. ?Seharusnya tidak hanya SD, tetapi UN secara keseluruhan dihapuskan," kata Ketua PGSI Jateng M. Zen Adv.

Walaupun sejumlah kepala sekolah di Kota Pekanbaru kurang setuju akan penghapusan UN SD karena dikhawatirkan akan semakin membuka kesempatan bagi beberapa pihak untuk kurang objektif dalam memberi nilai siswa. "Namun pada dasarnya, kami orang daerah ikut saja dengan aturan tersebut," kata Kepsek SDN 81 Pekanbaru, Yafril Ayub.

Menurut dia, faktanya masih ada sekolah yang lebih mementingkan gengsinya dibanding proses pendidikan siswanya. "Sekolah sengaja memberi nilai tinggi pada anak didiknya agar citra kualitas pendidikannya dianggap bagus oleh masyarakat dan nilai akreditasinya tinggi." Kepsek SD Kalam Kudus Pekanbaru, Nelson Pasaribu berpendapat, jika UN dihapus maka pihak sekolah tidak tahu sampai dimana siswa memahami pelajaran yang diajarkan. "Juga kalau siswa tahu bahwa mereka akan lulus semua, mereka bisa saja malas belajar. Ini mulai terlihat dampaknya." Menurut dia, semestinya UN tetap dilakukan untuk mengukur kemampuan siswa dengan daerah lainnya. UN juga mengurangi peluang untuk memberi nilai yang kurang objektif, karena meski siswa tidak lulus, sekolah tak bisa disalahkan. Sebaliknya, kalau ada sekolah yang takut UN, berarti mereka belum siap menghadapi UN.

Pakar pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr M Furqon Hidayatullah setuju atas penghapusan UN SD karena tiga alasan. Pertama, adanya Wajar Sembilan Tahun, kedua, sistem pengembangan kurikulum 2013 yang menggunakan pendekatan tematik integratif. Ketiga berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak SD.

Menurut dia, pengganti UN untuk masuk SMP bisa dengan nilai rapor ataupun ujian seleksi. "Tanpa UN untuk masuk SMP tidak menjadi masalah, apalagi dengan pertimbangan Wajar Sembilan Tahun tersebut," katanya.

Kendati demikian Dekan FKIP ini menyebutkan, secara umum UN SD masih diperlukan sebagai pemetaan untuk mengetahui mutu pendidikan nasional. Karena menyangkut mutu nasional, wajar jika ada ujian secara nasional. Konsekuensinya sekolah harus memberdayakan diri dalam proses pembelajarannya. Pengukurnya, peningkatan akreditasi sekolah.

Seperti dikatakan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Fajar Adi Pamungkas bahwa penghapusan UN SD sudah tepat, hanya saja harus diikuti kesiapan infrastruktur pendukung terkait dengan ukuran masuk SMP, apakah cukup dengan nilai rata-rata rapor, karena nilai itu biasanya sangat berbeda antara sekolah satu dengan lainnya. (Ant)

(redaksi@wartaekonomi.com)


Ulangan Umum SD Berjalan Lancar

PALANGKA RAYA – Ribuan murid sekolah dasar (SD) negeri dan swasta di Kota Palangka Raya mengikuti ulangan umum semester genap tahun 2012-2013 yang dilaksanakan 10-15 Juni 2013. Dari pantauan, kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Menurut edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palangka Raya, ulangan umum dimulai Senin (10/6), dengan 2 mata pelajaran dan memiliki durasi waktu 90 menit.
Di SDN Percobaan, yang 3 tahun berturut-turut meraih tingkat kelulusan 100 persen, para murid hadir 30 menit sebelum ulangan dimulai. Mereka melakukan doa bersama sebelum masuk ke kelas mengerjakan soal.
Kepala SDN Percobaan Inalili melalui Wakasek Bidang Hubungan Masyarakat Siti Hadiah mengungkapkan, ulangan umum di SD Percobaan diikuti oleh 658 murid yang terbagi dalam 22 rombongan belajar (kelas).
Menurutnya, dari beberapa faktor penilaian seperti tingkat keaktifan, kedisiplinan dan kercerdasan peserta didik mereka bisa terbilang tinggi, sehingga kemungkinan untuk tinggal kelas sangat kecil.
Ia berharap, kegiatan ulangan ini berjalan dengan lancar dan dapat terus diikuti oleh para peserta didik dengan keadaan sehat, sehingga dapat menjawab semua soal dengan jawaban yang memuaskan. nta

Hasil UKG Online Diumumkan Juli

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) online yang dilaksanakan sejumlah daerah di Kalteng pada 3-15 Juni 2013, akan diumumkan awal Juli.
PALANGKA RAYA – Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Krisnayadi Toendan mengungkapkan, hasil UKG online yang dilakukan 3-15 Juni 2013 akan diumumkan awal Juli nanti.
“Sebenarnya hasil kelulusan sudah diketahui semenjak guru selesai menjawab soal. Tetapi pengumuman sengaja ditunda untuk menjaga perasaan para guru,” kata Krisnayadi, Selasa (11/6).
Krisnayadi menyebut, pelaksanaan UKG online kemarin terbagi atas 2 tahap. Tahap pertama dilaksanakan di Kabupaten Barito Selatan, Gunung Mas, Barito Timur, Murung Raya, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya dengan jumlah peserta 4.441 orang.
Tahap kedua, di Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara yang diikuti peserta UKG online yang diikuti sebanyak 3.946 orang tenaga pendidik mulai jenjang TK, SD, SMP dan SMA.
Guru peserta UKG nantinya akan mendapatkan sertifikat profesi. Nah, berbekal sertifikat inilah para guru berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidikan (TPP) atau juga sering disebut tunjangan sertifikasi. Untuk guru PNS tunjangan sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok yang diterima per bulan. 
Sedangkan bagi guru non-PNS, jumlah tunjangannya sebesar Rp1,5 juta per bulan. Perlu dicatat, guru bersertifikat yang berhak mendapatkan TPP adalah mereka yang mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Krisnayadi mengatakan, tahun lalu pelaksanaan UKG Online sebagai saringan guru calon peserta sertifikasi berjalan dengan banyak gangguan, mulai dari kabar server mogok, tidak bisa entri data, dan lain-lainnya. Tetapi untuk tahun ini, ia memastikan semuanya berjalan lancar. nta

Juli, PPDB Kalteng Dimulai Serentak

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD, SMP, dan SMA di Kalteng akan dilaksanakan secara serentak mulai Juli 2013.
PALANGKA RAYA –  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Guntur Talajan menyatakan, proses PPDB tahun ini dilakukan serentak mulai bulan Juli mendatang. Instruksi ini berlaku bagi semua jenjang sekolah, SD hingga SMA.
Alasan dilakukan PPDB secara serentak, karena sesuai dengan kalender pendidikan 2013/2014, dan supaya tidak berbenturan dengan yang lain. Selain itu, untuk mengatur jadwal libur dan masuk tahun ajaran baru nanti.
Guntur menegaskan, dalam pendaftaran tahun ajaran baru, semua sekolah negeri tidak dibenarkan memungut biaya sepersen pun. Semuanya gratis, formulir dan segala macamnya sudah disediakan juga.
“Jika masih ada kedapatan sekolah yang masih memungut, laporkan kepada kami, akan kami tindak. Itu sudah melanggar aturan dan kami juga sudah membuat imbauan kepada Disdik Kabupaten/Kota agar sekolah-sekolah dilarang memungut, apapun itu alasannya,” kata Guntur, Jumat (7/6) lalu.
Menurutnya, rencana PPDB dilakukan dengan 2 tahapan. Pertama, melalui jalur online yang dibuka pada 1-6 Juli 2013. Sedangkan tahap kedua, jalur manual akan dilakukan serentak di semua jenjang sekolah di wilayah Kalteng pada 8-13 Juli 2013. Pengumuman akan dikeluarkan langsung pada tanggal 13 untuk manual dan 6 Juli 2013 untuk jalur online.
Pihak Disdik Kalteng juga telah menentukan tanggal penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang dalam kalender pendidikan tahun ajaran baru dilaksanakan pada 22-24 Juli 2013, dan diharapkan berjalan aman tertib tanpa ada perloncoan.
“Jadwalnya mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas itu sama, tidak ada beda, kecuali sekolah swasta. Kalau swasta kemungkinan agak sedikit lambat dibanding negeri,” katanya.
Dalam PPDB tahun ini, ada sedikit perbedaan dibandingkan tahun lalu, yaitu ada beberapa sekolah akan melakukan pendaftaran melalui sistem online, seperti yang dilakukan di 3 kabupaten/kota yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kotawaringin Barat (Kobar).
“Yang online baru tahun ini dimulai, seperti Kotim dan Kobar. Palangka Raya sudah dari 2012 lalu. Jika berjalan lancar, tahun depan akan diulangi lagi. Mungkin tidak hanya 2 kabupaten dan 1 kota itu saja. Dan prosedurnya sama seperti yang non-online, siswa tetap datang ke sekolah masing-masing,” jelasnya.
Guntur menambahkan, Disdik Kalteng telah meminta Disdik Kabupaten/Kota dan sekolah untuk tidak mempersulit pendaftar, hanya saja ada persyaratan-persyaratan yang akan dipenuhi, seperti mengisi formulir yang telah disediakan, akta kelahiran untuk SD, nilai akhir untuk SMP dan SMA beserta foto.
Melihat banyaknya anak yang lulus pada tahun ini, lanjut Guntur, kemungkinan yang akan diterima oleh sekolah favorit juga tidak sebanyak itu, sebab peserta didik dalam satu ruangan sekolah telah ditentukan.
Siswa yang tidak terjaring pada sekolah negeri atau yang diminatinya agar dapat beralih kepada sekolah lain. Tapi Guntur menjamin, sekolah di kabupaten/kota lebih dari cukup untuk menampung lulusan SD dan SMP untuk melanjutkan pendidikannya.
Seperti tahun sebelumnya, masing-masing sekolah harus memberikan jatah 20 persen dari masyarakat sekitar, 5 persen adalah siswa dari luar daerah atau kabupaten tetangga, dan selebihnya adalah siswa  umum. nta

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Belum Jelas

RIBUAN guru sertifikasi di Kota Palangka­ra­ya menjerit. Ini ter­jadi lantaran janji Pe­merintah Kota Palangkaraya melalui dinas pendidikan pe­muda dan olahraga (disdik­po­ra) untuk mencairkan tun­ja­ngan sertifikasi pada April la­lu nyatanya hanya isapan jem­pol.
Buktinya, hingga saat ini tun­jangan yang dijanjikan ti­dak kunjung cair. Bahkan, ka­bar tentang rencana pen­cair­an sudah tidak terdengar la­gi.
Menurut Ketua Persatuan Gu­ru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Te­ngah (Kalteng) Tambunan Jamil, seharusnya ada ke­ter­­bu­kaan dari disdikpora ter­­kait masalah ini. Sehingga pa­ra guru bisa mengetahui pe­nyebab atau permasalah­an yang terjadi.
Dengan begitu, mereka tidak akan bertanya-tanya atau berpikir macam-macam ter­hadap pemkot maupun dis­dikpora.
“Memang selama ini dalam me­nangani permasalah itu, pi­hak dinas selalu bersikap ter­tutup kepada kita. Kalau me­reka terbuka tentunya akan kita carikan solusinya ber­sama-sama. Tujuannya agar masalah di dunia pendi­di­kan ini cepat selesai,” ung­kap­nya kepada Borneonews, Jumat (17/5).
Dia menuturkan, sudah ba­nyak guru yang resah terkait be­lum cairnya tunjangan sertifikasi. Keresahan juga di­sebabkan tidak adanya ke­pastian mengenai waktu pen­cair­an. Padahal, tunjangan itu merupakan hak mereka.
“Pemkot melalui Disdikpora Palangkaraya hendaknya se­ge­ra mencairkan tunjang­an sertifikasi bagi guru yang lo­los verifikas dengan jumlah mencapai 2.092 orang. Se­dangkan bagi guru yang ti­dak lolos verifikasi bisa di­carikan solusi atau jalan ke­luar yang lain.”
Segera dicairkan
Senada dengan Ketua PGRI Provinsi, Ketua PGRI Ko­ta Palangkaraya Suria­ne Dundun juga meminta pem­kot segera mencairkan tun­jangan sertifikasi. Teruta­ma bagi para guru yang te­lah mendapatkan surat ke­terangan (SK) sertifikasi da­ri pemerintah pusat itu.
“Guru yang sudah men­da­pat SK hendaknya segera di­cair­kan. Ini untuk menjawab ke­resahan mereka selama ini. Dan jika ada masalah, wa­li kota seharusnya segera men­carikan solusinya terbaik sehingga tunjangan itu bi­sa dicairkan.”
Sementara itu, Kepala Dis­dikpora Palangkaraya Ikh­wa­nudin belum berhasil di­temui untuk meminta kon­fir­masi terkait masalah ini. (B-3)

Jadwal Baru Tes Seleksi Honorer K2 Jadi CPNS

Pelaksanaan tes seleksi ujian tulis tenaga honorer kategori II (K2) menjadi Calon Pegewai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juli 2013 mengalami penundaan. Berdasarkan jadwal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tes seleksi tenaga honorer K2 dilaksanakan bulan September 2013.
Penundaan itu, menurut Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian dan pemerintah daerah belum selesai.
“Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” kata Tasdik ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI (21/05/2013).
Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Total tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
Untuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2012 melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Sedangkan proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Materi yang diujikan pada tes seleksi honorer k2 adalah Tes Kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Ditambah tes kompetensi bidang untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.
Jadwal proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
1. Juni-Juli 2013
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
  • Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
2. Agustus 2013
  • Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
  • Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
  • Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
  • Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
  • Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
  • Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
3. September 2013
  • Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
  • Pelaksanaan ujian (Kompetensi dasar dan kompetensi bidang)
  • Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
4. Oktober 2013
  • Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
  • Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website http://www.bkn.go.id
  • Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
5. November 2013
  • Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
  • Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
6. Desember 2013
  • Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
  • Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
  • Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
  • Penyampaian NIP kepada Instansi
7. Januari 2014
  • Penetapan SK CPNS
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG