Senin, 03 Februari 2014

Jadwal Lengkap Pencairan Aneka Tunjangan Guru 2014


Jadwal Lengkap Pencairan Aneka Tunjangan Guru 2014 - Tentunya informasi pencairan Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi dan Tunjangan Guru Daerah Khusus 2014 ini sudah dinanti-nanti para guru seluruh Indonesia. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi 2014 adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas. Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.

Pencairan Aneka Tunjangan Guru 2014
Jadwal Pencairan Aneka Tunjangan Guru 2014

Januari – Februari 2014: Periode Updating Data
·      Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
·        Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
·         Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
·       P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
·      Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Demikian informasi guru terkini tentang Jadwal Lengkap PencairanAneka Tunjangan Guru 2014 yang penting untuk diketahui para guru. Semoga informasi ini bermanfaat.

Download Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 dan POS US/M Kemdikbud


Download Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 dan POS US/M Kemdikbud - Kisi-kisi soal ujian sekolah pada Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/ULA tahun pelajaran 2013/2014 ini ditetapkan oleh Balitbang Kemdikbud tanggal 20 Januari 2014. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Madrasah 2014 secara umum mengatur tentang jumlah butir soal US untuk setiap mata pelajaran serta Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah 2014. Kisi-kisi US SD/MI disusun berdasarkan Standart Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
Kisi-kisi US SD 2014 dan POS Ujian Sekolah
Silahkan anda download Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 serta POS Ujian Sekolah berikut ini:
Kisi-Kisi US Sekolah Dasar 2014

POS US/M 2014
Untuk penyusunan soal sebagaimana yang diatur dalam POS US 2014, Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal US/M dengan cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan menata perwajahan (lay out) paket soal dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu Ujian Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
 Jumlah butir soal dan alokasi waktu Ujian Sekolah/Madrasah
Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut :
Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014-1

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014-2

Itulah info guru terkini tentang Kisi-Kisi Soal US SD/MI 2014 dan POS US/M untuk anda ketahui. Semoga bermanfaat.

Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP


Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP - Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sedangkan implementasinya telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 di sekolah-sekolah tertentu atau masih terbatas. Dulu dan sekarang, kita sudah mengenal dengan yang namanya KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan sejak tahun ajaran 2007/2008. Kalau kita cermati bersama, perbedaan paling mendasar antara Kurikulum 2013 dengan KTSP. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.  
Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP
Namun dibalik perbedaan yang ada, sebenarnya juga terdapat kesamaan esensi antara Kurikulum 2013 dengan KTSP. Misalnya tentang pendekatan ilmiah (Scientific Approach) yang pada hakekatnya adalah pembelajaran berpusat pada siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan. Pendekatan ini mempunyai esensi yang sama dengan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP).  Masalah pendekatan sebenarnya bukan masalah kurikulum, tetapi masalah implementasi yang tidak jalan di kelas. Bisa jadi pendekatan ilmiah yang diperkenalkan di Kurikulum 2013 akan bernasib sama dengan pendekatan-pendekatan kurikulum terdahulu bila guru tidak paham dan tidak bisa menerapkannya dalam pembelajaran di kelas.
Berikut ini adalah perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan KTSP
No
Kurikulum 2013
KTSP
1 SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2 Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3 di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4 Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5 Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta. Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6 TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran TIK sebagai mata pelajaran
7 Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8 Pramuka menjadi ekstrakuler wajib Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9 Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA Penjurusan mulai kelas XI
10 BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa

Nah Bapak Ibu para pendidik, itulah Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP yang bisa saya sampaikan dalam update kali ini. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan kita bersama.

Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG


Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG  - Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah mulai dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdiknas yang merupakan tahap awal penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014. Terkait dengan hal ini, penjaringan peserta sertifikasi guru dilakukan menggunakan data NUPTK Online dari situs PADAMU NEGERI. Kemudian berdasarkan database PADAMU NEGERI, maka seluruh data Calon Peserta akan dimasukkan  ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru). Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK ini akan dilakukan per tgl 1 januari 2014. Untuk itu maka segera cek ulang kebenaran informasi database NUPTK  anda dan segera perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama informasi penting mengenai Tanggal Lahir, TMT Pendidik, Golongan dan Jenjang Pendidikan Terakhir. Nah jika data calon peserta sudah lengkap termuat dalam AP2SG maka tahapn selanjutnya yaitu peserta diharuskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG Online 2014 dimana hasilnya akan dirangking oleh Pusat.   
Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG
Berdasarkan pantauan kami di situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, tahapan verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 seperti tahapan berikut ini:
1.       Tahap Verifikasi Data
·         Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
·         Verifikasi dan penambahan data calon peserta
2.       Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
3.       Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
4.       Tahap penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014
Perbedaan penyelenggaraan Sertifikasi Guru PLPG 2014 dengan tahun sebelumnya adalah :
1.       Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2.   Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai Uji Kompetensi Guru (UKG) dan UKG diikuti oleh seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3.    Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Berikut ini adalah Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru PLPG 2014 :
1.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3.  Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4.  Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5.  Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap  yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6.       Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.       Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Demikian kabar terkini tentang Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG untuk anda ketahui. Semoga kabar dari Informasi Guru Terkini selalu membawa manfaat untuk anda.

Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun



Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun - Satu lagi kabar gembira untuk para PNS, kalau dulu masa pensiun ditetapkan sampai dengan umur 56 tahun, maka mulai 1 Februari 2014 nanti masa pensiun PNS diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Informasi ini ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian  PANRB Tasdik Kinanto. Sekretaris Kementerian  PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01). Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.  


Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas.  Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain  karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini.
Demikian info terkini Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun hari. Semoga menjadi kabar gembira buat anda para PNS.

Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan


Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan - Posting ini merupakan update dari artikel sebelumnya Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor  5 Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut laman Kementerian PAN-RB, Kamis (16/1), UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 5/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.  
 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN
Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas: a. Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; b. Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; dan c. Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Adapun Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari: a. Ahli Utama; b. Ahli Madya; c. Ahli Muda; dan d. Ahli Pertama; dan jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Mengenai Jabatan ASN, Pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelaksana.
(Ketentuan mengenai penyetaraan jabatan ini berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksana  mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini).
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional. Untuk jelasnya, silahkan anda download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dibawah ini yang mengatur batas usia pensiun untuk pejabat eselon I, II dan eselon III kebawah.
Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Seleksi Penerimaan CPNS 2014 Bulan Maret Mulai Dibuka

Kabar gembira bagi anda yang berminat menjadi PNS ini disampaikan oleh MenPAN-RB Azwar Abubakar. Pengumuman penting test CPNS 2014 nih, mulai bulan Maret 2014 pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengikuti seleksi penerimaan. Adapun jumlah CPNS yang dicari sebanyak 100 ribu orang. "Tahun ini buka 100 ribu lowongan. Maret sudah dibuka," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (22/1/2014). MenPAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, pembukaan lowongan CPNS pada tahun ini memang lebih cepat dari tahun lalu. Jika Maret dibuka, Azwar memprediksi proses seleksi CPNS bisa digelar sekitar Juni atau Juli sehingga pada Oktober peserta yang lolos seleksi sudah bisa diangkat.  
pengumuman cpns 2014
Azwar mengakui minat masyarakat untuk menjadi abdi negara memang cukup tinggi. Hal ini terlihat pada seleksi CPNS pada tahun 2013 yang diikuti dua juta peserta tes. Padahal jumlah CPNS yang dijaring pemerintah hanya 65 ribu orang.
Tak hanya gaji yang memadai, Azwar menilai profesi PNS yang cukup terhomat juga menjadi penarik minat masyarakat untuk menjadi PNS.
"Kalau katanya PNS itu terjamin saya tidak sepenuhnya setujulah. Yang menjamin bukan pemerintah tapi Tuhan kita. Paling tidak jadi PNS itu terhormat dan terlindungi," jelas dia.
Dia menegaskan, seleksi CPNS tahun 2013 yang telah dilaksanakan secara bersih, objektif, transparan, adil, bebas dari KKN, merupakan reformasi birokrasi yang harus didukung oleh semua pihak. Dengan cara itu, negara mendapatkan banyak keuntungan.
Salah satunya yaitu negara akan mendapatkan CPNS dari pemuda-pemudi terbaik bangsa, melalui cara-cara yang fair. Selain itu, tidak ada titip menitip, tidak ada KKN. Semua elemen masyarakat mendapat kesempatan yang sama, sehingga yang menjadi PNS bukan lagi anak atau saudara pejabat.
"Sudah tidak ada titipan, sudah tidak laku pakai uang. Tahun lalu, anak menteri saja tidak lolos seleksi. Bagaimana bisa pakai duit? Itu salah satu bukti. Pada prinsipnya harus melewati ujian kompetensi yang memadai, lalu peserta yang lolos diambil yang terbaik," pungkas Azwar..
Nah buat anda yang belum berhasil dalam test CPNS tahun 2013 jangan patah semangat dulu, coba lagi ikut Seleksi Penerimaan CPNS 2014 pada Bulan Maret siapa tahu nasibnya beruntung bisa lulus jadi CPNS tahun 2014 ini.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG