Senin, 03 Februari 2014

Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG


Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG  - Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah mulai dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdiknas yang merupakan tahap awal penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014. Terkait dengan hal ini, penjaringan peserta sertifikasi guru dilakukan menggunakan data NUPTK Online dari situs PADAMU NEGERI. Kemudian berdasarkan database PADAMU NEGERI, maka seluruh data Calon Peserta akan dimasukkan  ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru). Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK ini akan dilakukan per tgl 1 januari 2014. Untuk itu maka segera cek ulang kebenaran informasi database NUPTK  anda dan segera perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama informasi penting mengenai Tanggal Lahir, TMT Pendidik, Golongan dan Jenjang Pendidikan Terakhir. Nah jika data calon peserta sudah lengkap termuat dalam AP2SG maka tahapn selanjutnya yaitu peserta diharuskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG Online 2014 dimana hasilnya akan dirangking oleh Pusat.   
Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG
Berdasarkan pantauan kami di situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, tahapan verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 seperti tahapan berikut ini:
1.       Tahap Verifikasi Data
·         Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
·         Verifikasi dan penambahan data calon peserta
2.       Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
3.       Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
4.       Tahap penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014
Perbedaan penyelenggaraan Sertifikasi Guru PLPG 2014 dengan tahun sebelumnya adalah :
1.       Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2.   Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai Uji Kompetensi Guru (UKG) dan UKG diikuti oleh seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3.    Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Berikut ini adalah Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru PLPG 2014 :
1.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3.  Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4.  Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5.  Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap  yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6.       Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.       Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Demikian kabar terkini tentang Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG untuk anda ketahui. Semoga kabar dari Informasi Guru Terkini selalu membawa manfaat untuk anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG