Sabtu, 21 Juni 2014

Cara Perbaikan Data Peserta Sertifikasi Guru 2014 di Padamu Negeri


Cara Perbaikan Data Peserta Sertifikasi Guru 2014 di Padamu Negeri - Memperbaiki data guru yang kurang atau masih salah bagi calon peserta Sertifikasi Guru UKG 2014 penting untuk segera dilakukan. Pada situshttp://sergur.kemdiknas.go.iddisebutkan bahwa sumber data guru mengacu pada database NUPTK. Jika ada informasi yang tidak sesuai selain informasi terkait sertifikasi guru, guru yang bersangkutan dapat memperbaiki melalui prosedur yang sudah disediakan sistem informasi database NUPTK. Hal ini mengingat penjaringan peserta sertifikasi guru dilakukan menggunakan data NUPTK Online dari situs PADAMU NEGERI dan menurut info sementara closing date untuk entry data per 31 Januari 2014 ini. Seperti disampaikan sebelumnya, ada beberapa data penting yang harus anda cross check ulang seperti data Tempat Tanggal Lahir, TMT Pendidik, Golongan atau juga Jenjang Pendidikan Terakhir anda. Nah seperti apa cara update data atau pengecekan data melalui situs Padamu Negeri ini akan saya jelaskan sedikit melalui artikel ini.
Sertifikasi Guru 2014

1. Login dulu ke situs http://padamu.siap.web.id dengan menggunakan data login atau username Email/SIAPID/NPSN/NUPTK/PEGID dan Password yang sudah pernah anda buat sebelumnya.

Login PTK


2.    Jika berhasil login, maka anda akan masuk ke halaman beranda utama di situs Padamu Negeri seperti dibawah ini.
 
Beranda Padamu Negeri
Buka gambar di tab baru untuk memperbesar


3.     Pada halaman beranda ini sebenarnya ada 2 proses pengecekan data yang bisa langsung anda lakukan, yaitu pertama pengecekan Biodata & Identitas serta Riwayat & Prestasi melalui menu yang terlihat di sidebar sebelah kiri pada halaman beranda ini. Kemudian yang kedua anda bisa mengecek Status Verval NUPTK anda dengan mengklik tulisan Lihat Status Vervaldihalaman tengah beranda, atau pada menu Status Verval di sidebar kiri. Nah pada halaman berikutnya ini (Status Verval maksudnya) anda juga langsung dapat mengecek kembali data PTK anda dengan mengklik tombolCek Data pada bagian kotak Data Dasar dan Data Rinci yang ada di halaman tengah. (Baru tau yaa.. :D)

Status Verval

Status NUPTK dan PTK

4.    Saran saya mulailah pertama dengan mengklik tombol Cek Data pada bagian Data Dasar tersebut untuk melihat apakah data-data seperti Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nomor NUPTK, Jabatan, Fungsi PTK, Pendidikan terakhir dan seterusnya yang tertera disitu sudah sesuai dengan yang seharusnya.
5.     Kemudian klik lagi tombol Cek Data pada bagian Data Rinci. Disini anda juga akan melihat resume biodata anda serta Data Kepegawaian dan Pekerjaan dimana didalamnya ada termuat data TMT PNS, No SK, Golongan, TMT Golongan dan seterusnya sampai ke data Riwayat Pendidikan. Sekali lagi, perhatikan semua data yang anda lihat apakah sudah cocok? Semua data yang anda lihat dengan mengklik 2 tombol Cek Data tadi adalah data PTK anda yang terdapat di database NUPTK Online BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Untuk lebih meyakinkan lagi coba klik link inihttp://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/, isikan kotak Nama/NUPTK/PegID dan Kota Lokasi Sekolah induk kemudian klik tombol Cari Data.

Data BPSDMPK


6.   Nah selanjutnya barulah anda menoleh ke sidebar sebelah kiri untuk memulai pengecekan lanjutan dengan mengklik menu Biodata & Identitas serta Riwayat & Prestasi. Atau jika anda kembali ke halaman beranda utama, anda dapat mengklik tulisan Lihat/Edit Biodata Anda dan tulisanLihat/Edit Riwayat Anda. Ini untuk membandingkan data anda yang terdapat di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tadi dengan data-data anda yang terdapat di situs Padamu Negeri. Makanya pada bagian atas menu sidebar kiri ada tulisan Data PADAMU Anda.

data padamu negeri-1data padamu negeri-2

Oke Bapak Ibu guru sekalian, mungkin seperti itulah Cara Perbaikan Data Peserta Sertifikasi Guru 2014 di Padamu Negeri sekaligus pengecekan data NUPTK dan PTK anda. Semoga data-data anda tidak bermasalah dan sukses dalam Sertifikasi Guru tahun 2014 ini. Jika data anda yang bermasalah ternyata bersumber dari data sekolah, maka segera hubungi operator sekolah anda agar diperbaiki.

Tidak Bayar Buku Kurikulum, Dana BOS Akan Diblokir

Kemdikbud Akan Blokir Dana BOS Sekolah Yang Tidak Bayar Buku Kurikulum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengancam akan meblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang tidak membayar buku Kurikulum 2013.

Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Thamrin Tasman, mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti kepada sekolah untuk segera membayar begitu buku tiba.

"Kita berharap setelah buku pertama dikirim, maka pembayaran buku segera diselesaikan," kata Thamrin seusai pengiriman pertama buku Kurikulum 2013 di Cibitung, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/6).

Sebelumnya,Mendikbud Mohammad Nuh telah melarang adanya pungutan dan akan memberi sanksi tegas jika ada sekolah yang melakukan pungutan terkait pengedaran buku Kurikulum 2013 itu. Mendikbud menegaskan, buku-buku tersebut sudah dianggarkan melalui dana BOS, dan harus diserahkan ke siswa tanpa pungutan sepeserpun.

"Haram hukumnya, buku yang sudah diterima tidak dibayar. Kalau ada yang seperti itu, Kemdikbud minta data sekolah kabupaten/kota yang tidak bayar. Kemdikbud akan memblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ancam Mendikbud saat itu.

Sebagaimana diketahui, dana BOS yang terdiri dari BOS Buku dan BOS diberikan setiap tiga bulan sekali. Sementara, pembayaran buku itu menggunakan dana BOS dan dekonsentrasi provinsi.
"Untuk BOS Buku, paling telat minggu depan sudah ditransfer," jelasThamrin.

Menurut Thamrin, pembayaran buku kurikulum tersebut bisa dilakukan dengan tiga cara yakni ke pihak percetakan yang dekat dengan sekolah, atau menagih langsung pembayaran. Sedangkan agi sekolah yang bukunya diantar oleh PT Pos Indonesia, pembayarannya bisa dititipkan ke PT Pos Indonesia. "Terakhir, sekolah bisa langsung transfer ke rekening percetakan," kata Thamrin.

Pemerintah merencanakan Kurikulum 2013 akan diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh tingkatan dari SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran 2014/2015 ini.

Melalui Pesanan


Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Thamrin Tasman mengatakan, jumlah keseluruhan buku mata pelajaran yang dicetak untuk seluruh Tanah Air sebanyak 243 juta eksemplar.

“Mekanisme pemesananan buku Kurikulum 2013 itu yakni sekolah melakukan pemesanan buku langsung melalui e-katalog. Kemudian percetakan akan mengirim langsung ke sekolah, yang kemudian dibayar melalui dana BOS,” katanya.

Buku-buku tersebut, menurut Thamrin, diserahkan ke siswa tanpa pungutan sepeserpun.
Pengiriman pertama buku pelajaran Kurikulum 2013 dimulai hari ini ke sejumlah wilayah di Jakarta dan Jawa Barat.

Sementara itu salah satu perusahaan yang mencetak buku Kurikum 2013 itu, PT Intermasa, melalui manajernya Imron Rosadi mengklaim buku kurikulum 2013 yang dicetak oleh percetakan pemenang tender merupakan buku termurah di dunia.

"Mana ada buku dengan tebal 221 halaman, kertas HVS, dan berwarna dengan harga Rp6.000, Rp7.000 dan Rp8.000," ujar Imron saat pelepasan distribusi buku kurikulum 2013 di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/6).

PT Intermasa bersama sembilan perusahaan lainnya yakni Ghalia Indonesia Printing, Golden Web, Malta Offset and Digital Printing, Nusa Agung, PosLogistic, DOR, Rosda, CV Thursina, dan Sinar Baru Algensindo memenangkan tender percetakan dan pengiriman buku kurikulum 2013.

Buku yang dicetak perusahaan gabungan itu adalah buku mata pelajaran untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK. Buku-buku tersebut dikirim langsung ke sekolah sesuai dengan banyaknya pesanan. "Setelah sampai, baru kemudian sekolah membayar buku tersebut," ungkap Imron.

Pengiriman pertama buku kurikulum 2013 dikirim ke sejumlah daerah di Jakarta. Total buku yang akan dikirim sebanyak 1,6 juta eksemplar. "Kami memenangkan tender 20 paket buku di 20 regional. Buku yang akan dicetak sebanyak 18 juta buku," kata Imron.

Dana untuk membayar buku itu berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku, yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah. Kurikulum 2013 akan diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh tingkatan dari SD, SMP, dan SMA.

Sertifikasi Ulang Bagi Guru yang tidak Linier

Isu ini sebenarnya sudah lama berkembang, dan menjadi bola liar tatkala terjadi kesalahpahaman apa itu linier dan tidak linier. Pada 4 Juni lalu BPSPMDK mengeluarkan edaran kepada dinas pendidikan kabupaten kota perihal sertifikasiguru tahun 2014 dimana memuat berita tentang kabar calon guru yang akan ikut sertifikasi dan tidak kalah pentingnya adalah kewajiban sertfikasi ulang bagi mereka yang tidak Linier mengajarnya. 

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh mereka yang memiliki berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau memiliki sertifikatpendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua. 

Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah yang saya capture dari surat tersebut. 

Add caption

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studipada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru

Lihat poin 2 sebagai contoh: Artinya mereka yang memiliki ijazah  S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn,Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU KELAS SD. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD yg memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang. 

Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi gurupenjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang. 

Sebenarnya banyak kasus lain lagi, misalnya seoarng guru berijazah S1 PAI memiliki sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada guruberijazah PGSD mengajar di TK. dan maasih banyak kasus lain. Ada 2 poin penting yang harus diikuti, 
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studisertifikasi guru
2. kesesuaian antara  bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini adalah dengan tunjangan profesi).  

Buat kita yang akan mengikuti sertifikasi 2014 maka harus hati-hati saat menentukan pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.Lihat syarat peserta yang akan ikut sertifikasi ulang.

Selasa, 22 April 2014

Daftar Tunjangan Jabatan Fungsional PNS dan Perpres Terkait .


Rumpun Jabatan Fungsional PNS dan Tunjangan Jabatan Fungsional update 18 Maret 2014

No
JABATAN FUNGSIONAL
INSTANSI PEMBINA
RUMPUN JABATAN
PERPRES
Tentang 
Tunjangan Jabatan Fungsional            
1.
Adikara SiaranKem. Komunikasi dan InformatikaOperator Alat-Alat Optik dan Elektronik68 Tahun 2007
2.
Administrator KesehatanKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
3.
AgenBadan Intelijen Negara (BIN)Penyidik dan Detektif48 Tahun 2007
4.
Analis KebijakanLembaga Administrasi Negara (LAN)Manajemen
5.
Analis KepegawaianBadan Kepegawaian Negara (BKN)Manajemen17 Tahun 2013 danLampiran
6.
Analis Pasar Hasil PertanianKem. PertanianAsisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan06 Tahun 2014 danLampiran
7.
Andalan Siaran (AS)Kem. Komunikasi dan InformatikaOperator Alat-Alat Optik dan Elektronik68 Tahun 2007
8.
ApotekerKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
9.
ArsiparisArsip Nasional (ANRI)Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan46 Tahun 2007
10.
Asisten ApotekerKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
11.
Assesor SDM AparaturBadan Kepegawaian Negara (BKN)Manajemen
12.
AuditorBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Akuntan dan Anggaran66 Tahun 2007dibatalkan oleh Perpres05 Tahun 2014 danLampirannya
13.
Auditor KepegawaianBadan Kepegawaian Negara (BKN)Akuntan dan Anggaran
14.
BidanKem. KesehatanKesehatan9 Tahun 2010
15.
DiplomatKem. Luar NegeriPolitik dan Hubungan Luar Negeri22 Tahun 2008
16.
DokterKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
17.
Dokter GigiKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
   18.Dokter Pendidik KlinisKem. KesehatanKesehatan42 Tahun 2009
19.
DosenKem. Pendidikan dan KebudayaanPendidikan tingkat Pendidikan Tinggi65 Tahun 2007
20.
Epidemiologi KesehatanKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
21.
Entomolog KesehatanKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
   22.Fisikawan MedisKem. KesehatanKesehatan42 Tahun 2009
23.
FisioterapisKem. KesehatanKesehatan34 Tahun 2008
24.
GuruKem. Pendidikan dan KebudayaanPendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus108 Tahun 2007
25.
Inspektur KetenagalistrikanKem. Energi dan Sumber Daya MineralPengawas Kualitas dan Keamanan71 Tahun 2007
26.
Inspektur Minyak dan Gas BumiKem. Energi dan Sumber Daya MineralPengawas Kualitas dan Keamanan71 Tahun 2007
27.
Inspektur TambangKem. Energi dan Sumber Daya MineralPengawas Kualitas dan Keamanan71 Tahun 2007
28.
InstrukturKem. Tenaga KerjaPendidikan lainnya58 Tahun 2007
29.
JaksaKejaksaan AgungHukum dan Peradilan158 Tahun 2000
   30.Juru Sita dan Juru Sita PenggantiKejaksaan AgungHukum dan Peradilan25 Tahun 2007
   31.KatalogerKem. PertahananPengawas Kualitas dan Keamanan
   32.Kepaniteraan Mahkamah KonstitusiMahkamah KonstitusiHukum dan Peradilan87 Tahun 2012
33.
Medik VeterinerKem. PertanianIlmu Hayat16 Tahun 2013
34.
NutrisionisKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
35.
Okupasi TerapisKem. KesehatanKesehatan34 Tahun 2008
36.
Operator Transmisi SandiLembaga Sandi Negara (LEMSANEG)Operator alat-alat dan elektronik105 Tahun 2006
37.
Ortosis ProstesisKem. KesehatanKesehatan34 Tahun 2008
38.
Pamong BelajarKem. Pendidikan dan KebudayaanPendidikan Lainnya108 Tahun 2007dibatalakan oleh 72 Tahun 2013Lamp 1dan Lamp 2
39.
Pamong BudayaKem. Pariwisata dan Ekonomi KreatifPenerangan dan Seni Budaya74 Tahun 2007
40.
Paramedik VeterinerKem. PertanianIlmu Hayat16 Tahun 2013
41.
Pekerja SosialKem. SosialIlmu Sosial dan yang berkaitan61 Tahun 2007
42.
Pembimbing Kesehatan KerjaKem. KesehatanKesehatan
43.
PemeriksaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
44.
Pemeriksa Bea dan CukaiKem. KeuanganImigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan53 Tahun 2007
45.
Pemeriksa MerkKem. Kehakiman dan HAMHak Cipta, Paten dan Merek41 Tahun 2007
46.
Pemeriksa PajakKem. KeuanganImigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan53 Tahun 2007
47.
Pemeriksa PatenKem. Kehakiman dan HAMHak Cipta, Paten dan Merek41 Tahun 2007
   48.Penata RuangKem. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan20 Tahun 2013 danLampiran
49.
PenelitiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Peneliti dan Perekayasaan100 tahun 2012
50.
PeneraKem. PerdaganganPengawas Kualitas dan Keamanan70 Tahun 2007
51.
PenerjemahSekretariat Negara (Sekneg)Manajemen70 Tahun 2008
52.
Pengamat Gunung ApiKem. Energi dan Sumber Daya MineralFisika, Kimia dan yang berkaitan67 Tahun 2007
53.
Pengamat Meteorologi dan GeofisikaBadan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)Fisika, Kimia dan yang berkaitan56 Tahun 2007
54.
Pengantar KerjaKem. Tenaga KerjaIlmu Sosial dan yang berkaitan62 Tahun 2007
55.
Pengawas Benih TanamanKem. PertanianIlmu Hayat16 Tahun 2013
56.
Pengawas Bibit TernakKem. PetanianIlmu Hayat16 Tahun 2013
57.
Pengawas Farmasi dan MakananBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Pengawas Kualitas dan Keamanan52 Tahun 2007
58.
Pengawas Keselamatan PelayaranKem. PerhubunganTeknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
59.
Pengawas KetenagakerjaanKem. Tenaga KerjaPengawas Kualitas dan Keamanan51 Tahun 2007
60.
Pengawas Lingkungan HidupKem. Lingkungan HidupPengawas Kualitas dan Keamanan
61.
Pengawas Mutu Hasil PertanianKem. PetanianIlmu Hayat39 Tahun 2009
62.
Pengawas Mutu PakanKem. PetanianIlmu Hayat16 Tahun 2013
   63.Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di DaerahKem. Dalam NegeriManajemen4 Tahun 2012
64.
Pengawas Perikanan (merger dengan Pengawas Benih Ikan)Kem. Kelautan dan PerikananIlmu Hayat32 Tahun 2007
65.
Pengawas RadiasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Fisika, Kimia dan yang berkaitan57 Tahun 2007
66.
Pengawas SekolahKem. Pendidikan dan KebudayaanPendidikan lainnya108 Tahun 2007
   67.Pengembang Teknologi PembelajaranKem. Pendidikan dan KebudayaanPendidikan Lainnya22 Tahun 2013
   68.Pengelola Pengadaan Barang/JasaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa PemerintahPengawas Kualitas dan Keamanan
69.
Pengendalian Dampak LingkunganKementrian Negara Lingkungan HidupIlmu Hayat35 Tahun 2007
70.
Pengendali Ekosistem HutanKem. KehutananIlmu Hayat34 Tahun 2007
71.
Pengendali Frekuensi RadioKem. PerhubunganOperator alat-alat optik dan elektronik33 Tahun 2008
72.
Pengendali Hama dan Penyakit IkanKem. Kelautan dan PerikananIlmu Hayat32 Tahun 2007
73.
Pengendali Organisme Pengganggu TumbuhanKem. PetanianIlmu Hayat16 Tahun 2013
74.
Penggerak Swadaya MasyarakatKem. Tenaga KerjaIlmu Sosial dan yang berkaitan63 Tahun 2007
75.
PenghuluKem. AgamaKeagamaan73 Tahun 2007
76.
Penguji Kendaraan BermotorKem. PerhubunganPengawas Kualitas dan Keamanan107 Tahun 2006
77.
Penguji Mutu BarangKem. PerdaganganPengawas Kualitas dan Keamanan70 Tahun 2007
78.
Penilai Pajak Bumi dan BangunanKem. KeuanganAss Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan53 Tahun 2007
79.
PenilikKem. Pendidikan dan KebudayaanPendidikan lainnya108 Tahun 2007  dibatalakan oleh 72 Tahun 2013Lamp 1dan Lamp 2
80.
Penyelidik BumiKem. Energi dan Sumber Daya MineralArsitek, Insinyur dan yang berkaitan38 Tahun 2007
81.
Penyuluh AgamaKem. AgamaKeagamaan50 Tahun 2007
82.
Penyuluh KehutananKem. KehutananIlmu Hayat19 Tahun 2013 danLampiran
83.
Penyuluh Keluarga BerencanaBadan Koodinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)Ilmu Sosial dan yang berkaitan64 Tahun 2007
84.
Penyuluh Kesehatan MasyarakatKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
   85.Penyuluh PerikananKem. Kelautan dan PerikananIlmu Hayat61 Tahun 2010
86.
Penyuluh Perindustrian dan PerdaganganKem. PerindustrianIlmu Sosial yang berkaitan60 Tahun 2007
87.
Penyuluh PajakKem. KeuanganImigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan53 Tahun 2007
88.
Penyuluh PertanianKem. PertanianIlmu Hayat16 Tahun 2013
   89.Penyuluh SosialKem. SosialIlmu Sosial dan Yang Berkaitan11 Tahun 2009
90.
Perancang Peraturan Perundang-undanganKem. Kehakiman dan HAMHukum dan Peradilan43 Tahun 2007
91.
Perantara Hubungan IndustrialKem. Tenaga KerjaHukum dan Peradilan42 Tahun 2007
92.
PerawatKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
93.
Perawat GigiKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
94.
Perekam MedisKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
95.
PerekayasaBadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)Peneliti dan Perekayasa31 Tahun 2007
96.
PerencanaBadan Perencanaan Pembangunan NasionalManajemen44 Tahun 2007
   97.Petugas PemasyarakatanKem. Kehakiman dan HamHukum dan Peradilan72 Tahun 2007
98.
Polisi KehutananKem. KehutananPenyidik dan Detektif18 Tahun 2013 danLampiran
99.
Pranata Hubungan MasyarakatKem.Komunikasi dan InformatikaPenerangan dan Seni Budaya29 Tahun 2007
100.
Pranata KomputerBadan Pusat StatistikKekomputeran39 Tahun 2007
101.
Pranata Laboratorium KesehatanKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
  102.Pranata Laboratorium PendidikanKem.Pendidikan dan KebudayaanPendidikan Lainnya21 Tahun 2013 danLampiran
103.
Pranata NuklirBadan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)Fisika, Kimia dan yang berkaitan55 Tahun 2007
  104.Psikolog KlinisKem.KesehatanKesehatan42 Tahun 2009
105.
PustakawanPerpustakaan Nasional (PERPUSNAS)Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan47 Tahun 2007dibatalkan oleh 71 Tahun 2013 danLampiran
106.
RadiograferKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
107.
Refraksionis OptisienKem. KesehatanKesehatan34 Tahun 2008
108.
SandimanLembaga Sandi Negara (LEMSANEG)Penyidik dan Detektif79 Tahun 2008
109.
SanitarianKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
110.
StatistisiBadan Pusat Statistik (BPS)Matematika, Statistika dan yang berkaitan40 Tahun 2007
111.
Surveyor PemetaanBadan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKORSURTANAL)Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan37 Tahun 2007
112.
Teknik Jalan dan JembatanKem. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan36 Tahun 2007
113.
Teknik PengairanKem. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan36 Tahun 2007
114.
Teknik Penyehatan LingkunganKem. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan36 Tahun 2007
115.
Teknik Tata Bangunan dan PerumahanKem. Pekerjaan UmumArsitek, Insinyur dan yang berkaitan36 Tahun 2007
116.
Teknik ElektromedisKem. KesehatanKesehatan54 Tahun 2007
  117.Teknisi GigiKem. KesehatanKesehatan34 Tahun 2008
118.
Teknisi Penelitian dan PerekayasaanBPPTPeneliti dan Perekayasaan31 Tahun 2007
119.
Teknisi PenerbanganKem. PerhubunganTeknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat69 Tahun 2007
120.
Teknisi SiaranKem.Komunikasi dan InformatikaOperator Alat-Alat Optik dan Elektronik68 Tahun 2007
  121.Teknisi Transfusi DarahKem. KesehatanKesehatan34 Tahun 2008
122.
Terapis WicaraKem. KesehatanKesehatan34 Tahun 2008
123.
WidyaiswaraLembaga Administrasi Negara (LAN)Pendidikan lainnya59 Tahun 2007

Bahan bacaan:
  1. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  4. Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  5. Daftar Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu) update Pengelola Web Kopertis XII per Agustus 2013
  6. Daftar Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu) update Kepmenpan & RB per Mei 2013
  7. Peraturan/Keputusan Presiden Tahun 1980  s/d Agustus 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS
  8. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG