Sabtu, 21 Juni 2014

Sertifikasi Ulang Bagi Guru yang tidak Linier

Isu ini sebenarnya sudah lama berkembang, dan menjadi bola liar tatkala terjadi kesalahpahaman apa itu linier dan tidak linier. Pada 4 Juni lalu BPSPMDK mengeluarkan edaran kepada dinas pendidikan kabupaten kota perihal sertifikasiguru tahun 2014 dimana memuat berita tentang kabar calon guru yang akan ikut sertifikasi dan tidak kalah pentingnya adalah kewajiban sertfikasi ulang bagi mereka yang tidak Linier mengajarnya. 

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh mereka yang memiliki berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau memiliki sertifikatpendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua. 

Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah yang saya capture dari surat tersebut. 

Add caption

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studipada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru

Lihat poin 2 sebagai contoh: Artinya mereka yang memiliki ijazah  S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn,Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU KELAS SD. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD yg memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang. 

Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi gurupenjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang. 

Sebenarnya banyak kasus lain lagi, misalnya seoarng guru berijazah S1 PAI memiliki sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada guruberijazah PGSD mengajar di TK. dan maasih banyak kasus lain. Ada 2 poin penting yang harus diikuti, 
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studisertifikasi guru
2. kesesuaian antara  bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini adalah dengan tunjangan profesi).  

Buat kita yang akan mengikuti sertifikasi 2014 maka harus hati-hati saat menentukan pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.Lihat syarat peserta yang akan ikut sertifikasi ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG