Selasa, 22 April 2014

DAFTAR BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (update 04 April 2014)


DAFTAR  BATAS  USIA  PENSIUN  PEGAWAI  NEGERI  SIPIL

No.  NAMA  JABATANBATAS  USIAPENSIUNDASAR  HUKUMKETERANGAN
1.DOSEN65  TahunUU no.14 Tahun 2005 Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005
2.GURU BESAR70  TahunUU no.12 Tahun 2012 Berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012
3.GURU BESAR EMERITUS75  TahunPermendiknas  09 Tahun 2008 Berlaku sejak tanggal  03 April 2008
4GURU60  TahunUU no.14 Tahun 2005 Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005
5Wakil Menteri62 TahunPP no. 44 Tahun 2011 Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
6.Apoteker60 TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
7.Auditor dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya,60  TahunPerpers no.41 Tahun 2012 Berlaku sejak tanggal 12 April 2012
8.Arsiparis dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya60  TahunPerpres no.42 Tahun 2012 Berlaku sejak tanggal 12 April 2012
9.Pemeriksa dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya60  TahunPerpres no.52 Tahun 2012 Berlaku sejak tanggal 02 Mei 2012
10ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama,62  TahunUU no.3 Tahun 2006 Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006
11ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama;65  TahunUU no.3 Tahun 2006 Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006
12Jaksa62 TahunUU no.16 Tahun 2004 Berlaku sejak tanggal 26 Juli 2004
13Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan60  TahunPerpres no.55 tahun 2010 Berlaku sejak tanggal  27 Agustus 2010
14Penilik60  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
15Sandiman jenjang Madya60  TahunPerpres no.16 tahun 2009 Berlaku sejak tanggal 22 April 2009
16Perencana jenjang Utama dan jenjang Madya60  TahunPerpres no.17 tahun 2009 Berlaku sejak tanggal 28 April 2009
17Dokter Pendidik Klinis jenjang Muda dan Jenjang Pertama60  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
18Dokter Pendidik Klinis jenjang Utama dan jenjang Madya65  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
19Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian65  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
20Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (eselon 1a);
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon 1a dan 1b);
60  TahunUU no.5 Tahun 2014 Surat Kepala BKN : K.26-30/V.7-3/99 Berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014Berlaku Sejak tanggal 17 Januari 2014
21Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama( eselon II)60  TahunUU no.5 Tahun 2014 Surat Kepala BKN : K.26-30/V.7-3/99 Berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014Berlaku Sejak tanggal 17 Januari 2014
22Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri60  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
23Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri60 TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
24Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat;60  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
25Eselon I dalam Jabatan Tertentu yang Sangat dibutuhkan Organisasinya62  TahunPP no.44 Tahun 2011 
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
Berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013
26Hakim pada Mahkamah Pelayaran65  TahunPP no.44 Tahun 2011 
Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
Berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013
27Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya60  TahunPerpres no.06 tahun 2007 Berlaku sejak tanggal 31 Januari 2007
28Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II dan Agen Utama Madya60  TahunKeppres no.10 tahun 1996 Berlaku sejak tanggal 07 Februari 1996
29Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Pemerikas Bea dan Cukai Utama Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda60  TahunKeppres no.30 tahun 1995 Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995
30Pamong Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda60  TahunKeppres no.49 tahun 1995 Berlaku sejak tanggal 12 Juli 1995
31Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri60 TahunUU no.2 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
32Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi63  TahunUU no.2 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
33Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung65  TahunUU no.14 Tahun 1985 Berlaku sejak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 huruf b, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 tahun 1979
34Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi62 TahunPerpres no. 49 Tahun 2012  jo Perpres no.73 Tahun 2013Berlaku sejak tanggal 18 November 2013
35Kepala Kelurahan60  TahunUU no.05 Tahun 1979 SE Ka BKN No. 02/SE/1987 Berlaku sejak tanggal 01 Desember 1979
36Widyaiswara Utama65  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
37Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda;60 TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
38Penyuluh Pertanian Utama Muda;  Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda; Penyuluh Pertanian Pratama.60  TahunKeppres no.63 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
39Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda56  TahunKeppres no.63 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
40Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan Asisten Penyuluh Pertanian Muda56  TahunKeppres no.63 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
41Perekayasa Utama65  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
42Perekayasa Muda; Perekayasa Madya60  TahunKeppres no.39 Tahun 1996 Berlaku sejak tanggal 24 Mei 1996
43Pustakawan Utama,65  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal  19 Maret 2014
44Pustakawan Madya; Pustakawan Muda; Pustakawan Penyelia60  TahunKeppres no. 102 Tahun 2003 Berlaku sejak tanggal  17 Desember 2003
45Jaksa Agung60  TahunPP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
46Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara60  TahunPP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
47kepala lembaga pemerintah non kementerian (abatan eselon Ia) = jabatan pimpinan tinggi utama60  TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014
48Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen60  TahunPP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
49Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya60  TahunPP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
50Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda60  TahunKeppres no.29 tahun 1995 Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995
51Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama60  TahunKeppres no.28 tahun 1995 Berlaku sejak 19 Mei 1995
52Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan Utama60 TahunPerpres no. 64 Tahun 2010 Berlaku sejak 10 November 2010
53Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah60 TahunPerpres no.70 Tanun 2013 Berlaku sejak 11 November 2013
54Medik Veteriner60 TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak 19 Maret 2014
55Pengawas Radiasi Utama65 TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak 19 Maret 2014
56Pranata Nuklir Utama65 TahunPP no. 21 tahun 2014Berlaku sejak 19 Maret 2014
57Jabatan Administrasi terdiri dari eselon III/Administrator, eselon IV/Pengawas, eselon V/ Pelaksana.Jabatan fungsional Ahli muda; Ahli pertama, Jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.Jabatan Fungsional Umum58  TahunUU no.5 Tahun 2014 PP no. 21 tahun 2014
Surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99 
Berlaku sejak 1 Feb 2014Berlaku sejak 19 Maret 2014
Berlaku sejak 17 Januari 2014

SUMBER:
  1. UU No. 05 Tahun 2014 : Aparatur Sipil Negara
  2. UU No. 12 Tahun 2012 : Pendidikan Tinggi (pasal 72 butir 4 menetapkan BUP untuk GB 70 tahun)
  3. UU No. 14 Tahun 2005 : Guru dan Dosen (pasal 30 butir 4 menetapkan BUP Guru 60 tahun, pasal 67 butir 4 menetapkan BUP dosen 65 tahun)
  4. UU no. 16 Tahun 2004  : Kejaksaan RI (pasal 12), penjelasan 
  5. UU no. 2 Tahun 1986  : Peradilan Umum (pasal 19)
  6. UU no. 14 Tahun 1985 : Mahkamah Agung (pasal 11 )
  7. UU no. 05 Tahun 1979 : Pemerintahan Desa
  8. PP no. 21 tahun 2014: Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional
  9. PP no.19 tahun 2013: Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979  tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994  , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008  , Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011 
  10. PP Nomor 44 tahun 2011 : Pemberhentian PNS – Perubahan 3.
  11. PP Nomor 65 tahun 2008 : Pemberhentian PNS – Perubahan 2.
  12. PP Nomor 01 Tahun 1994 : Pemberhentian PNS – Perubahan 1.
  13. PP Nomor 32 Tahun 1979 : Pemberhentian PNS (BUP PNS diatur di pasal 3-4)
  14. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008 : Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  15. Perpres no.73 Tahun 2013: Perubahan Perubahan Atas Perpres no.49 Tahun 2012  tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi (MK)
  16. Perpres no. 70 Tanun 2013 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduk Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
  17. Perpres no.52 tahun 2012 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
  18. Perpres no.49 Tahun 2012 : Batas Usia Pensiun Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
  19. Perpres no. 42 tahun 2012 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
  20. Perpres no. 41 tahun 2012 : Perpangjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
  21. Perpres no. 64 Tahun 2010 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan Jenjang Utama
  22. Perpres no. 63 tahun 2010 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
  23. Perpres no. 55 tahun 2010 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan
  24. Perpres no. 24 tahun 2009 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
  25. Perpres no. 17 tahun 2009:  Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana
  26. Perpres no. 16 tahun 2009 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
  27. Perpres no. 06 tahun 2007 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
  28. Keppres no. 39 Tahun 1996 : Tunjangan pemeriksa pajak, Agen, statistisi, dan penyuluhan perindustrian
  29. Keppres no. 102 Tahun 2003:  Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992 tentang BUP PNS yang menduduki jafung Pustakawan
  30. Keppres no. 147 tahun 2000 : Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992
  31. Keppres no. 10 tahun 1996 : Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen
  32. Keppres no. 49 tahun 1995 : Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar
  33. Keppres no. 30 tahun 1995:  Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai
  34. Keppres no. 29 tahun 1995 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
  35. Keppres no. 28 tahun 1995 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Pajak
  36. Keppres no. 64 tahun 1992 : BUP PNS Pustakawan
  37. Keppres no. 63 Tahun 1986 : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian
  38. Surat Kepala BKN K.26-30/V.7-3/99  tgl 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP)
  39. Surat Kepala BKN tgl 26 Oktober 2004 tentang penentuan batas usia pensiun jaksa yang menduduki jabatan struktural 
  40. Surat Edaran Ka BKN No. 02/SE/1987  : Juknis tentang batas usia pensiun PNS
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/11/06/daftar-batas-usia-pensiun-pegawai-negeri-sipil-yang-mengacu-pada-peraturan-saat-ini.html#sthash.urxjU0lx.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG