Sabtu, 15 Maret 2014

Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat Untuk Guru

WEEKLYLINE.NET_Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan aturan baru tentang petunjuk permohonan kenaikan pangkat dan Golongan.
Untuk Kabupaten Flores Timur terkait aturan Baru yang mengatur tentang prosedur pengajuan kenaikan pangkat belum disosialisasikan, sehingga untuk golongan III/a ke atas belum dibuka pelayanan untuk permohonan berkas kenaikan pangkat karena didalam aturan baru diwajibkan guru bergolongan III/a Untuk naik pangkat ke golongan III/b minimal harus menulis satu karya Ilmiah dan memiliki berkas penilaian kinerja yang dibuat oleh Kepala sekolah di masing masing sekolah.
Penjelasan ini diterima oleh WEEKLYLINE.NET, 22 November 2013 di Kantor Dinas PPO Flotim, dari Petrus Duli Pegawai di Bidang Kepegawaian Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) Kabupaten Flores Timur.
Dari Dinas PPO Kabupaten Flores Timur sendiri, hingga kini belum memberikan bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada para Kepala Sekolah berkaitan dengan bagaimana membuat penilaian kinerja terhadap Guru sehingga memang kami belum melayani pengajuan berkas untuk kenaikan pangkat dari Golongan III/a keatas.
“Sementara Golongan II tetap menggunakan aturan yang lama,” ungkap Petrus. Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit dan ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 kemarin, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Beberapa hal yang harusnya diperhatikan dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan diantaranya meliputi: Golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. Golongan III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
Golongan III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
Golongan III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
Golongan IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
Golongan IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
Golongan IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan, golongan IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Maria Herlina Guru di SDK Larantuka V yang dihubungi WEEKLYLINE.NET menceritrakan bahwa, Ia sendiri Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai CPNSD di Kabupaten Flores Timur, terhitung sejak 01 Januari 2010 sementara tanggal Mulai Tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2011.
Harusnya, tanggal jatuh tempo untuk pengusulan berkas untuk kenaikan pangkat, dari golongan III/a ke III/b sudah mulai dibuka pelayanan pada bulan November tahun ini, untuk mendapatkan surat Keputusan (SK) baru dengan pangkat Golongan III/b pada periode april 2014. Tetapi hingga kini belum juga ada tanda tanda kejelasan Informasi tentang pengajuan kenaikan pangkat untuk periode april tahun 2014 dari Dinas PPO Kabupaten Flores Timur.
“Sedikitnya, saya merasa kecewa dan menilai Dinas PPO Kabupaten Flores Timur sebagai lembaga teknis dalam menangani hal ini terkesan lambat. Hasil komunikasi kami dengan teman-teman seangkatan PNS di beberapa daerah lain justru sudah terima SK dengan golongan III/b kami diangkat sama-sama tetapi mereka lebih dulu mendapat SK dengan pangkat baru,” ungkap Herlina.
Ini patut dipertanyakan ungkap Ibu Maria Herlina. Saya berharap semoga segera mungkin diadakan sosialisasi dan bimtek berkaitan dengan aturan baru yang ada, sehingga kita jangan dirugikan dengan keterlambatan pengajuan kenaikan pangkat kita. karna ini, Demi masa depan kami ungkap Herlin sapaan ibu Maria Herlina kepada WEEKLYLINE.NET(Maksimus Masan Kian)

Selasa, 04 Maret 2014

Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat Untuk Guru 2014

Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan aturan baru tentang petunjuk permohonan kenaikan pangkat dan Golongan.
Untuk Kabupaten Flores Timur terkait aturan Baru yang mengatur tentang prosedur pengajuan kenaikan pangkat belum disosialisasikan, sehingga untuk golongan III/a ke atas belum dibuka pelayanan untuk permohonan berkas kenaikan pangkat karena didalam aturan baru diwajibkan guru bergolongan III/a Untuk naik pangkat ke golongan III/b minimal harus menulis satu karya Ilmiah dan memiliki berkas penilaian kinerja yang dibuat oleh Kepala sekolah di masing masing sekolah.
Penjelasan ini diterima oleh WEEKLYLINE.NET, 22 November 2013 di Kantor Dinas PPO Flotim, dari Petrus Duli Pegawai di Bidang Kepegawaian Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) Kabupaten Flores Timur.
Dari Dinas PPO Kabupaten Flores Timur sendiri, hingga kini belum memberikan bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada para Kepala Sekolah berkaitan dengan bagaimana membuat penilaian kinerja terhadap Guru sehingga memang kami belum melayani pengajuan berkas untuk kenaikan pangkat dari Golongan III/a keatas.
“Sementara Golongan II tetap menggunakan aturan yang lama,” ungkap Petrus. Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit dan ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 kemarin, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Beberapa hal yang harusnya diperhatikan dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan diantaranya meliputi: Golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. Golongan III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
Golongan III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
Golongan III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
Golongan IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
Golongan IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
Golongan IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan, golongan IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Sabtu, 01 Maret 2014

MATERI SOAL CAT TES CPNS 2014

MATERI SOAL CAT
TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
No Materi TKD CAT SOAL LJK
A Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)    
1 Pancasila; tersedia tersedia
2 Undang Undang Dasar 1945; tersedia tersedia
3 Bhineka Tunggal Ika; tersedia tersedia
4 Negara Kesatuan Republik Indonesia tersedia tersedia
B Tes Intelegensi Umum (TIU)    
1 Kemampuan verbal tersedia tersedia
2 Kemampuan numerik tersedia tersedia
3 Kemampuan berpikir logis tersedia tersedia
4 Kemampuan berpikir analitis  tersedia tersedia
C Tes Karakteristik Pribadi (TKP)    
1 Integritas diri; tersedia tersedia
2 Semangat berprestasi; tersedia tersedia
3 Orientasi pada pelayanan; tersedia tersedia
4 Kemampuan beradaptasi; tersedia tersedia
5 Kemampuan mengendalikan diri; tersedia tersedia
6 Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; tersedia tersedia
7 Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan; tersedia tersedia
8 Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; tersedia tersedia
9 Kemampuan mengkoordinir orang lain; tersedia tersedia
10 Orientasi kepada orang lain; dan tersedia tersedia
11 Kreativitas dan inovasi. tersedia tersedia

MATERI SOAL CAT
TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
No MATERI TKB Aplikasi CAT Soal Ljk
1 TKB Agama Islam Tersedia Tersedia
2 TKB Agama Kristen Tersedia Tersedia
3 TKB Luar Negeri Tersedia Tersedia
4 TKB Ekonomi dan Perdagangan Tersedia Tersedia
5 TKB Lingkungan Hidup Tersedia Tersedia
6 TKB Biologi Tersedia Tersedia
7 TKB Hukum dan Perundangan Tersedia Tersedia
8 TKB Pembangunan & Kerakyatan Tersedia Tersedia
9 TKB Teknologi Informasi Tersedia Tersedia
10 TKB Tenaga Kerja & Industri Tersedia Tersedia
11 TKB Tenaga Kependidikan Tersedia Tersedia
12 TKB Olahraga Tersedia Tersedia
13 TKB LIPI (Penelitian) Tersedia Tersedia
14 TKB Tenaga kesehatan Tersedia Tersedia
15 TKB Kelautan & Perikanan Tersedia Tersedia
16 TKB Pertanian Tersedia Tersedia
17 TKB Ekonomi Syariah Tersedia Tersedia
18 TKB Keuangan Tersedia Tersedia
19 TKB Administrasi Negara Tersedia Tersedia
20 TKB Sosial Budaya dan Pariwisata Tersedia Tersedia
21 TKB Peradilan Indonesia Tersedia Tersedia
22 TKB  BPOM dan Farmasi Tersedia Tersedia
23 TKB Administrasi Kepegawaian Tersedia Tersedia
24 TKB Administrasi Perkantoran Tersedia Tersedia
25 TKB Perpustakaan Tersedia Tersedia
26 TKB Akuntansi Tersedia Tersedia
27 TKB Kehutanan Tersedia Tersedia
28 TKB Statistik Tersedia Tersedia
29 TKB Bimbingan Konseling Tersedia Tersedia
30 TKB Pertanahan Tersedia Tersedia

JADWAL KOMPETISI ONLINE CPNS 2014

JADWAL KOMPETISI ONLINE
SOAL CAT CPNS 2014
PERIODE PELAKSANAAN MATERI SOAL CAT CPNS 2014
Kompetisi ke-1 17 - 24 Maret 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-2 3 - 10 April 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-3 21 - 28 April 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-4 8 - 16 Mei 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-5 22 - 30 Mei 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-6 11 - 18 Juni 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-7 26 Juni - 3 Juli 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-8 9 - 16 Juli 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-9 12 - 19 Agustus 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
Kompetisi ke-10 27 Agust - 3 Sep 2014 SOAL CAT TKD
Tahun 2014   * Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    * Tes Intelegensi Umum (TIU)
    * Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
     
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG