Untuk
Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan
III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan aturan
baru tentang petunjuk permohonan kenaikan pangkat dan Golongan.
Untuk Kabupaten Flores Timur terkait
aturan Baru yang mengatur tentang prosedur pengajuan kenaikan pangkat
belum disosialisasikan, sehingga untuk golongan III/a ke atas belum
dibuka pelayanan untuk permohonan berkas kenaikan pangkat karena didalam
aturan baru diwajibkan guru bergolongan III/a Untuk naik pangkat ke
golongan III/b minimal harus menulis satu karya Ilmiah dan memiliki berkas penilaian kinerja yang dibuat oleh Kepala sekolah di masing masing sekolah.
Penjelasan ini diterima oleh WEEKLYLINE.NET,
22 November 2013 di Kantor Dinas PPO Flotim, dari Petrus Duli Pegawai
di Bidang Kepegawaian Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO)
Kabupaten Flores Timur.
Dari Dinas PPO Kabupaten Flores Timur
sendiri, hingga kini belum memberikan bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada
para Kepala Sekolah berkaitan dengan bagaimana membuat penilaian kinerja
terhadap Guru sehingga memang kami belum melayani pengajuan berkas
untuk kenaikan pangkat dari Golongan III/a keatas.
“Sementara Golongan II tetap menggunakan aturan yang lama,”
ungkap Petrus. Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan
fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit dan ditetapkan
berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala
BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Aturan baru Angka Kredit
bagi kenaikan Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif mulai tanggal 1
Januari 2013 kemarin, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional
Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif
berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau
Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Beberapa hal yang harusnya diperhatikan
dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat berdasarkan regulasi
baru yang diberlakukan diantaranya meliputi: Golongan III/a ke III/b
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. Golongan III/b ke III/c
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
Golongan III/c ke III/d
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
Golongan III/d ke IV/a
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
Golongan IV/a ke IV/b
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
Golongan IV/b ke IV/c
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan
tim penilai).
Golongan IV/c ke IV/d
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan, golongan IV/d
ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan
kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar