JAKARTA - Penerapan Kurikulum 2013 yang berbasis Tematik
Integratif yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014 memberi
konsekuensi penghapusan Ujian Nasional tingkat Sekolah Dasar. Dalam
Peraturan Pemerintah pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang
perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pasal tadi berbunyi " Ujian Nasional untuk satuan pendidikan
jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan
untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Akan tetapi ketika ditemui diruang kerjanya kemarin Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan M.Nuh belum memastikan berita tentang penghapusan UN SD
tersebut dikarenakan belum dikonvesikan. M.Nuh menjelaskan " untuk
penegasan lagi , nanti aturan baru ini kami bawa di konvesi pendidikan
"tandanya.
M. Nuh melanjutkan " Masalah UN SD ini belum kita konvesikan. ya sejauh
belum dikonvesikan, nanti apakah akan ada atau tidak sementara ini masih
akan ada kedepannya".
Konvensi ini merupakan ajang rembuk massal tentang pendidikan yang
diprakarsai Kemendikbud untuk mencari jalan tengah atas segala polemik
pendidikan nasional, seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum
dan sebagainya. Konvensi ini rencananya akan dilangsungkan september
mendatang.
Mendikbud menjelaskan penghapusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang
signifikan. "Sebab SD dan SMP ini sama-sama Pendidikan Dasar
(dikdas,red), Meskipun SMP itu menengah tetapi pendidikan dasar"terang
mantan rektor ITS itu.
Apabila UN SD ini benar dihapus bagaimana dengan sistem evaluasi akhir.
M.Nuh Menjelaskan bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN, namun
untuk sistem evaluasi akhir akan tetap ada dan akan dijalankan oleh
masing-masing satuan pendidikan hanya saja bukan lagi berbentuk Ujian
Nasional dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud . "Pada
Prinsipnya Evaluasi Akhir itu akan tetap ada"tegas Kemendilbud M.Nuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar