Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional untuk tahun
pelajaran 2013/2014 semakin dekat, sehingga beberapa waktu yang lalu tepatnya
tanggal 18 November 2013 Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pelaksanaan dan Kriteria kelulusan siswa pada tahun pelajaran
2013/2014. Pihak sekolah, siswa dan orang tua siswa perlu memahami Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 97
Tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik
dari jenjang satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian
sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional.
Ada dua hal
pokok dari Permendikbud No 97 tersebut yang berkaitan dengan kriteria kelulusan
siswa, yaitu (1) kriteria kelulusan siswa dari jenjang satuan pendidikan,
dan (2) kriteria kelulusan siswa pada ujian
nasional (UN). Siswa maupun orang tua perlu membedakan, mana yang
kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dan mana yang kelulusan
ujian nasional.
Nah, kali ini
yang dibahas adalah kriteria kelulusan murid
dari satuan pendidikan. Berdasarkan pasal (2) Permendikbud RI Nomor 97 Tahun
2013, peserta didik dinyatakan lulus dari jenjang satuan pendidikan
(sekolah/madrasah) setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Sebagai contoh, siswa SMP/Sederajat harus menyelesaikan program
kelas VII sampai dengan kelas IX. Untuk SMA/Sederajat program pembelajarannya
adalah kelas X sampai dengan kelas XII. Sedangkan aturan kriteria nilai minimal
baik untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran.
Kriteria kelulusan siswa dari ujian Sekolah/Madrasah untuk semua
mata pelajaran ditetapkan oleh sekolah masing-masing berdasarkan perolehan nilai
sekolah/madrasah dengan cara diperoleh dari :
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%
- Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket
B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
- Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket
C;
- Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK yang menerapkan SKS.
2. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi siswa yang diadakan oleh satuan pendidikan tersebut.
d. lulus Ujian Nasional.
Siswa harus lulus ujian nasional dengan kriteria dan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan oleh
satuan pendidikan masing-masing melalui rapat majelis guru. Dengan demikian,
anggapan siswa dan orang tua siswa selama ini, bahwa guru dapat menetukan
kelulusan siswa, itu tidak benar. Majelis guru hanya menetapkan kelulusan siswa
setelah memenuhi semua kriteria sebagaimana poin (a) sampai (d) di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar