DAFTAR BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
No. | NAMA JABATAN | BATAS USIAPENSIUN | DASAR HUKUM | KETERANGAN |
1. | DOSEN | 65 Tahun | UU no.14 Tahun 2005 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005 |
2. | GURU BESAR | 70 Tahun | UU no.12 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012 |
3. | GURU BESAR EMERITUS | 75 Tahun | Permendiknas 09 Tahun 2008 | Berlaku sejak tanggal 03 April 2008 |
4 | GURU | 60 Tahun | UU no.14 Tahun 2005 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005 |
5 | Wakil Menteri | 62 Tahun | PP no. 44 Tahun 2011 | Berlaku sejak tanggal 30 November 2011 |
6. | Apoteker | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
7. | Auditor dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya, | 60 Tahun | Perpers no.41 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 12 April 2012 |
8. | Arsiparis dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya | 60 Tahun | Perpres no.42 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 12 April 2012 |
9. | Pemeriksa dalam Jenjang Utama dan Jenjang Madya | 60 Tahun | Perpres no.52 Tahun 2012 | Berlaku sejak tanggal 02 Mei 2012 |
10 | ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, | 62 Tahun | UU no.3 Tahun 2006 | Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006 |
11 | ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; | 65 Tahun | UU no.3 Tahun 2006 | Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006 |
12 | Jaksa | 62 Tahun | UU no.16 Tahun 2004 | Berlaku sejak tanggal 26 Juli 2004 |
13 | Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan | 60 Tahun | Perpres no.55 tahun 2010 | Berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2010 |
14 | Penilik | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
15 | Sandiman jenjang Madya | 60 Tahun | Perpres no.16 tahun 2009 | Berlaku sejak tanggal 22 April 2009 |
16 | Perencana jenjang Utama dan jenjang Madya | 60 Tahun | Perpres no.17 tahun 2009 | Berlaku sejak tanggal 28 April 2009 |
17 | Dokter Pendidik Klinis jenjang Muda dan Jenjang Pertama | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
18 | Dokter Pendidik Klinis jenjang Utama dan jenjang Madya | 65 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
19 | Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian | 65 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
20 | Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (eselon 1a); Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon 1a dan 1b); | 60 Tahun | UU no.5 Tahun 2014 Surat Kepala BKN : K.26-30/V.7-3/99 | Berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014Berlaku Sejak tanggal 17 Januari 2014 |
21 | Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama( eselon II) | 60 Tahun | UU no.5 Tahun 2014 Surat Kepala BKN : K.26-30/V.7-3/99 | Berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014Berlaku Sejak tanggal 17 Januari 2014 |
22 | Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
23 | Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
24 | Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
25 | Eselon I dalam Jabatan Tertentu yang Sangat dibutuhkan Organisasinya | 62 Tahun | PP no.44 Tahun 2011
PP no.19 tahun 2013
| Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
Berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013
|
26 | Hakim pada Mahkamah Pelayaran | 65 Tahun | PP no.44 Tahun 2011
PP no.19 tahun 2013
| Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
Berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013
|
27 | Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya | 60 Tahun | Perpres no.06 tahun 2007 | Berlaku sejak tanggal 31 Januari 2007 |
28 | Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II dan Agen Utama Madya | 60 Tahun | Keppres no.10 tahun 1996 | Berlaku sejak tanggal 07 Februari 1996 |
29 | Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Pemerikas Bea dan Cukai Utama Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.30 tahun 1995 | Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995 |
30 | Pamong Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.49 tahun 1995 | Berlaku sejak tanggal 12 Juli 1995 |
31 | Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri | 60 Tahun | UU no.2 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979 |
32 | Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi | 63 Tahun | UU no.2 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979 |
33 | Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung | 65 Tahun | UU no.14 Tahun 1985 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 huruf b, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 tahun 1979 |
34 | Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi | 62 Tahun | Perpres no. 49 Tahun 2012 jo Perpres no.73 Tahun 2013 | Berlaku sejak tanggal 18 November 2013 |
35 | Kepala Kelurahan | 60 Tahun | UU no.05 Tahun 1979 SE Ka BKN No. 02/SE/1987 | Berlaku sejak tanggal 01 Desember 1979 |
36 | Widyaiswara Utama | 65 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
37 | Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda; | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
38 | Penyuluh Pertanian Utama Muda; Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda; Penyuluh Pertanian Pratama. | 60 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986 |
39 | Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda | 56 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986 |
40 | Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan Asisten Penyuluh Pertanian Muda | 56 Tahun | Keppres no.63 Tahun 1986 | Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986 |
41 | Perekayasa Utama | 65 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
42 | Perekayasa Muda; Perekayasa Madya | 60 Tahun | Keppres no.39 Tahun 1996 | Berlaku sejak tanggal 24 Mei 1996 |
43 | Pustakawan Utama, | 65 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
44 | Pustakawan Madya; Pustakawan Muda; Pustakawan Penyelia | 60 Tahun | Keppres no. 102 Tahun 2003 | Berlaku sejak tanggal 17 Desember 2003 |
45 | Jaksa Agung | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
46 | Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
47 | kepala lembaga pemerintah non kementerian (abatan eselon Ia) = jabatan pimpinan tinggi utama | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 |
48 | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008) |
49 | Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya | 60 Tahun | PP no.32 Tahun 1979 | Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011) |
50 | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda | 60 Tahun | Keppres no.29 tahun 1995 | Berlaku sejak tanggal 19 Mei 1995 |
51 | Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama | 60 Tahun | Keppres no.28 tahun 1995 | Berlaku sejak 19 Mei 1995 |
52 | Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres no. 64 Tahun 2010 | Berlaku sejak 10 November 2010 |
53 | Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah | 60 Tahun | Perpres no.70 Tanun 2013 | Berlaku sejak 11 November 2013 |
54 | Medik Veteriner | 60 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak 19 Maret 2014 |
55 | Pengawas Radiasi Utama | 65 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak 19 Maret 2014 |
56 | Pranata Nuklir Utama | 65 Tahun | PP no. 21 tahun 2014 | Berlaku sejak 19 Maret 2014 |
57 | Jabatan Administrasi terdiri dari eselon III/Administrator, eselon IV/Pengawas, eselon V/ Pelaksana.Jabatan fungsional Ahli muda; Ahli pertama, Jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.Jabatan Fungsional Umum | 58 Tahun | UU no.5 Tahun 2014 PP no. 21 tahun 2014
Surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99
| Berlaku sejak 1 Feb 2014Berlaku sejak 19 Maret 2014
Berlaku sejak 17 Januari 2014
|
SUMBER:
- UU No. 05 Tahun 2014 : Aparatur Sipil Negara
- UU No. 12 Tahun 2012 : Pendidikan Tinggi (pasal 72 butir 4 menetapkan BUP untuk GB 70 tahun)
- UU No. 14 Tahun 2005 : Guru dan Dosen (pasal 30 butir 4 menetapkan BUP Guru 60 tahun, pasal 67 butir 4 menetapkan BUP dosen 65 tahun)
- UU no. 16 Tahun 2004 : Kejaksaan RI (pasal 12), penjelasan
- UU no. 2 Tahun 1986 : Peradilan Umum (pasal 19)
- UU no. 14 Tahun 1985 : Mahkamah Agung (pasal 11 )
- UU no. 05 Tahun 1979 : Pemerintahan Desa
- PP no. 21 tahun 2014: Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional
- PP no.19 tahun 2013: Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP no.65 Tahun 2008 , Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011
- PP Nomor 44 tahun 2011 : Pemberhentian PNS – Perubahan 3.
- PP Nomor 65 tahun 2008 : Pemberhentian PNS – Perubahan 2.
- PP Nomor 01 Tahun 1994 : Pemberhentian PNS – Perubahan 1.
- PP Nomor 32 Tahun 1979 : Pemberhentian PNS (BUP PNS diatur di pasal 3-4)
- Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008 : Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- Perpres no.73 Tahun 2013: Perubahan Perubahan Atas Perpres no.49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi (MK)
- Perpres no. 70 Tanun 2013 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduk Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
- Perpres no.52 tahun 2012 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
- Perpres no.49 Tahun 2012 : Batas Usia Pensiun Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
- Perpres no. 42 tahun 2012 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
- Perpres no. 41 tahun 2012 : Perpangjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
- Perpres no. 64 Tahun 2010 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan Jenjang Utama
- Perpres no. 63 tahun 2010 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
- Perpres no. 55 tahun 2010 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan
- Perpres no. 24 tahun 2009 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
- Perpres no. 17 tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana
- Perpres no. 16 tahun 2009 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
- Perpres no. 06 tahun 2007 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
- Keppres no. 39 Tahun 1996 : Tunjangan pemeriksa pajak, Agen, statistisi, dan penyuluhan perindustrian
- Keppres no. 102 Tahun 2003: Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992 tentang BUP PNS yang menduduki jafung Pustakawan
- Keppres no. 147 tahun 2000 : Perubahan terhadap Keppres no. 64 tahun 1992
- Keppres no. 10 tahun 1996 : Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen
- Keppres no. 49 tahun 1995 : Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar
- Keppres no. 30 tahun 1995: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai
- Keppres no. 29 tahun 1995 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
- Keppres no. 28 tahun 1995 : Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Pajak
- Keppres no. 64 tahun 1992 : BUP PNS Pustakawan
- Keppres no. 63 Tahun 1986 : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian
- Surat Kepala BKN K.26-30/V.7-3/99 tgl 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP)
- Surat Kepala BKN tgl 26 Oktober 2004 tentang penentuan batas usia pensiun jaksa yang menduduki jabatan struktural
- Surat Edaran Ka BKN No. 02/SE/1987 : Juknis tentang batas usia pensiun PNS
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/11/06/daftar-batas-usia-pensiun-pegawai-negeri-sipil-yang-mengacu-pada-peraturan-saat-ini.html#sthash.urxjU0lx.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar