PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM BANTUAN OPPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2014
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran
dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme
pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah
ke sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur
mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013
JUKLAK BOS TAHUN 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar