Penyebab alasan kebijakan rasionalisasi PNS dan kriteria pns yang akan dirasionalisasi serta juga uang pesangon bagi pns yang terkena dampak akibat rasionalisasi menjadi pemberitaan yang banyak dimuat di media online tahun 2016 ini.
Memang rencana program rasionalisasi PNS digulirkan oleh pemerintah dan Kemanpan RB di awal tahun ini. Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" atau pun pensiun dini PNS yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya seperti informasi yang dilansir dari website menpan.go.id.
Herman Suryatman mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta.
Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik Pegawai Negeri Sipil tua maupun muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila kompetensi PNS nya sangat rendah.
Berikut pernyataan dari Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com.
Meski tidak menyebutkan angkanya, namun menurut Bambang, banyak PNS berusia kepala tiga maupun empat dengan kompetensi rendah sudah masuk dalam skenario rasionalisasi. Umumnya mereka lulusan SMA dan SMP. Sedangkan usia 50 tahun ke atas mayoritas lulusan SD dan SMP, serta sedikit SMA.
"Kalau performance PNS kita memang banyak yang tidak punya kompetensi. Ini sangat tidak sebanding dengan anggaran negara yang menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia. Sebab, banyak yang kerjanya tidak jelas alias datang terlambat, pulang paling cepat," bebernya.
Kriteria ketentuan PNS yang akan terkena Rasionalisasi PNS antara lain adalah sebagai berikut :
Bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
Memang rencana program rasionalisasi PNS digulirkan oleh pemerintah dan Kemanpan RB di awal tahun ini. Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" atau pun pensiun dini PNS yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya seperti informasi yang dilansir dari website menpan.go.id.
Herman Suryatman mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta.
Kriteria PNS Yang Kena Rasionalisasi Berdasarkan Ijasah Lulusan Pendidikan
Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik Pegawai Negeri Sipil tua maupun muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila kompetensi PNS nya sangat rendah.
Berikut pernyataan dari Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com.
"Rasionalisasi tidak hanya diberlakukan untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang muda-muda dan berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini,"
Meski tidak menyebutkan angkanya, namun menurut Bambang, banyak PNS berusia kepala tiga maupun empat dengan kompetensi rendah sudah masuk dalam skenario rasionalisasi. Umumnya mereka lulusan SMA dan SMP. Sedangkan usia 50 tahun ke atas mayoritas lulusan SD dan SMP, serta sedikit SMA.
"Kalau performance PNS kita memang banyak yang tidak punya kompetensi. Ini sangat tidak sebanding dengan anggaran negara yang menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia. Sebab, banyak yang kerjanya tidak jelas alias datang terlambat, pulang paling cepat," bebernya.
Kriteria ketentuan PNS yang akan terkena Rasionalisasi PNS antara lain adalah sebagai berikut :
- PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.
- PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dinijuga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun.
- Dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
- Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
- Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat.
- Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
- ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
- Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS.
- Mendorong efisiensi belanja.
- Menguatkan kapasitas fiskal negara.
Bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
Uang Pesangon PNS Yang Dirasionalisasi
PNS yang masuk daftar rasionalisasi akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan dan dipensiundinikan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.
Demikian dikatakan oleh Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti pemberitaan yang dikutip darijpnn.com.
"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,"
Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun.
"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.
Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD.
Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.
PNS yang kena rasionalisasi memang akan dapat kompensasi. Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, Uang Pensiun PNS bulanan, dan lain-lain. Ini masih dalam kajian lagi mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara nantinya.
Gaji dan Tunjangan PNS Kena Rasionalisasi
Pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD Rp 2.093 triliun. Sedangkan jumlah PNS, targetnya berkurang menjadi 3,5 juta PNS dari 4,093 juta.
Hanya saja, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, masih ada masalah baik di pusat maupun daerah. Di antaranya, APBN/APBD mayoritas digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja modal.
“Pengendalian jumlah pegawai dan pendistribuannya belum sesuai arah pembangunan dan kebutuhan organisasi birokrasi,” kata Setiawan.
Terhadap masalah ini, lanjut Setiawan, pihaknya mempunya dua alternatif dalam upaya rasionalisasi belanja pegawai. Yaitu, menurunkan gaji dan tunjangan PNS, atau menurunkan jumlah pegawai sebanyak sejuta orang.
“Meski belum ada keputusan mengambil alternatif penyelesaian rasionalisasi PNS, namun pemerintah lebih condong kepada pengurangan sejuta PNS. Kenapa? Kalau gaji dan tunjangan dinaikkan, akan banyak pertentangan di pusat maupun daerah,” terangnya. Seperti pemberitaan informasi yang dilansir dari jpnn.com.
Sasaran Pemerintah Dengan Penataan Pegawai Dalam Program Rasionalisasi PNS
Sasaran Pemerintah dan Kemenpan RB adalah mempertahankan pegawai yang kompeten, qualified, dan berkinerja (kuadran satu). PNS yang masuk kuadran dua dan tiga diberikan diklat, mutasi, redistribusi.
Karena dalam hal ini mereka masih potensial dikembangkan. Sedangkan PNS yang masuk kuadran empat, akan dirasionalisasi misalnya dengan pensiun dini. Dan yang terakhir, rekruitmen pendaftaran PNS tepat sasaran.
Rasionalisasi itu banyak cara. Jadi tidak semuanya lewat pensiun dini, lewat e-PUPNS juga bisa. Sebab, dari hasil e-PUPNS akan diketahui berapa jumlah PNS fiktif. Coba betapa ruginya negara membayar gaji pegawai yang ternyata orangnya tidak ada.
Sedangkan PNS yang kinerja buruk, kompetensinya rendah mau tidak mau harus dipensiunkan dini karena memang tidak layak dipertahankan.
Rasionalisasi akan memberikan multiplier effect kepada negara. Ketika jumlah PNS berkurang, otomatif belanja pegawai juga turun. PNS yang bekerja juga benar-benar kompeten sehingga bisa mendatangkan devisa bagi negara. Bila devisa negara banyak, pembangunan bisa dilaksanakan dan endingnya masyarakat Indonesia bisa sejahtera.
Nasib PNS Lulusan SMA, SMP, dan SD
Lebih lanjut Setiawan juga mengungkapkan, ada 39 persen PNS yang kemampuannya di bawah rata-rata. Karena itu, mereka menjadi target rasionalisasi PNS.
“Target rasionalisasi adalah PNS yang pendidikannya SMA, SMP, dan SD. Selain pendidikannya rendah, kompetensinya juga kurang,” kata Setiawan.
Dia menyebutkan, PNS di instansi daerah yang lulusan SMA sebanyak 26,5 persen. Sedangkan SMP serta SD masing-masing 1,9 dan 1,2 persen. Sementara itu, PNS lulusan SMA di pusat mencapai 26,3 persen. Sedangkan lulusan SMP serta SD mencapai 1,8 dan 1,1 persen.
“Target pemerintah, yang menjadi PNS minimal lulusan diploma. Saat ini jumlah PNS daerah yang mengenyam pendidikan diploma 23 persen dan 13,9 persen di pusat,” imbuh Setiawan.
Untuk lulusan S1, PNS daerah sebanyak 43,9 persen. Sedangkan di pusat mencapai 42,4 persen. Sementara itu, PNS lulusan S2 di pusat sekitar 13,2 persen. Sedangkan daerah mencapai 3,5 persen. Di sisi lain, lulusan S3 untuk PNS pusat 1,26 persen dan daerah 0,03 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar