Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG - Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini
verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah mulai dilaksanakan oleh
Badan PSDMP dan PMP Kemdiknas yang merupakan tahap awal penetapan calon peserta
sertifikasi guru 2014. Terkait dengan hal ini, penjaringan peserta sertifikasi guru
dilakukan menggunakan data NUPTK Online dari situs PADAMU NEGERI. Kemudian
berdasarkan database PADAMU NEGERI, maka seluruh data Calon Peserta akan dimasukkan ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru). Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK ini akan
dilakukan per tgl 1 januari 2014. Untuk itu maka segera cek ulang kebenaran
informasi database NUPTK anda dan segera
perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama informasi penting
mengenai Tanggal Lahir, TMT Pendidik, Golongan dan Jenjang Pendidikan Terakhir.
Nah jika data calon peserta sudah lengkap termuat dalam AP2SG maka tahapn
selanjutnya yaitu peserta diharuskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG
Online 2014 dimana hasilnya akan dirangking oleh Pusat.
Berdasarkan pantauan
kami di situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/,
tahapan verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 seperti tahapan berikut
ini:
1. Tahap
Verifikasi Data
·
Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan
belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
·
Verifikasi dan penambahan data calon peserta
2. Persiapan
dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
3. Evaluasi
calon tidak lulus PLPG 2013
4. Tahap
penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014
Perbedaan penyelenggaraan Sertifikasi Guru PLPG 2014 dengan tahun sebelumnya adalah :
1.
Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan
lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai Uji
Kompetensi Guru (UKG) dan UKG diikuti oleh seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang
terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan
dipublikasikan secara online.
4. Penetapan
sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan
keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Berikut ini adalah Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru
PLPG 2014 :
1. Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru
Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh
Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran
Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki
izin penyelenggaraan.
3. Bagi
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah
menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada
saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi
guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru
tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara
pendidikan.
6. Bagi
guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
7. Belum
berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus
dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Demikian kabar terkini tentang
Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG untuk anda ketahui. Semoga kabar dari Informasi Guru
Terkini selalu membawa manfaat untuk anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar