Senin, 03 Februari 2014

Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan


Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan - Posting ini merupakan update dari artikel sebelumnya Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor  5 Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut laman Kementerian PAN-RB, Kamis (16/1), UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 5/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.  
 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN
Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas: a. Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; b. Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; dan c. Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Adapun Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari: a. Ahli Utama; b. Ahli Madya; c. Ahli Muda; dan d. Ahli Pertama; dan jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Mengenai Jabatan ASN, Pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelaksana.
(Ketentuan mengenai penyetaraan jabatan ini berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksana  mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini).
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional. Untuk jelasnya, silahkan anda download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dibawah ini yang mengatur batas usia pensiun untuk pejabat eselon I, II dan eselon III kebawah.
Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG