Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun - Satu
lagi kabar gembira untuk para PNS, kalau dulu masa pensiun ditetapkan sampai
dengan umur 56 tahun, maka mulai 1 Februari 2014 nanti masa pensiun PNS
diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Informasi ini ditegaskan oleh Sekretaris
Kementerian PANRB Tasdik Kinanto. Sekretaris
Kementerian PANRB Tasdik Kinanto
mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia
pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan
diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,”
ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01). Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan
batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke
bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan
Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya.
Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
Ditetapkannya batas usia
pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari
2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku.
Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan,
karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang
sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR
pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani
Presiden.
UU ASN itu menegaskan,
PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan
sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani
sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak
dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau
tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi
anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua)
tahun karena melakukan tindak pidana berencana. PNS yang berhenti bekerja
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara
spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar