Calon Peserta Sertifikasi Guru Kalimantan Tengah
Di Indonesia, pengakuan guru sebagai
pendidik profesional dibuktikan melalui sertifikat pendidik yang
diperoleh melalui suatu proses yang disebut sertifikasi. Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan
formal. Untuk itu, terus dilakukan perbaikan pelaksanaan sertifikasi
guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menurut data Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terdapat sekitar 9103 orang guru
yang belum memperoleh sertifikat guru. Jumlah calon peserta sertifikasi
terbanyak berada di daerah Kota Palangka Raya 1.182 peserta, sementara
yang paling sedikit jumlahnya terdapat di daerah Kabupaten Sukamara 85
peserta. Berikut kami sampaikan rekapannya, silakan dipelajari!
Daftar Guru Belum Bersertifikat Pendidik
No. | Kabupaten / Kota | Jumlah Guru Belum Bersertifikat Pendidik |
---|---|---|
1 | Kabupaten Barito Selatan | 705 peserta |
2 | Kabupaten Barito Timur | 784 peserta |
3 | Kabupaten Barito Utara | 815 peserta |
4 | Kabupaten Gunung Mas | 318 peserta |
5 | Kabupaten Kapuas | 1.040 peserta |
6 | Kabupaten Katingan | 329 peserta |
7 | Kabupaten Kotawaringin Barat | 787 peserta |
8 | Kabupaten Kotawaringin Timur | 592 peserta |
9 | Kabupaten Lamandau | 296 peserta |
10 | Kabupaten Murung Raya | 775 peserta |
11 | Kabupaten Pulang Pisau | 527 peserta |
12 | Kabupaten Sukamara | 85 peserta |
13 | Kabupaten Seruyan | 868 peserta |
14 | Kota Palangka Raya | 1.182 peserta |
Sumber : Badan PSDMP dan PMP, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemdikbud
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya Ikhwanudin menyebutkan, bahwa guru yang bersertifikasi tahun ini tercatat sebanyak 2.170 orang. Namun baru 447 guru sertifikasi yang terdata di server pusat Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini terjadi karena pada tahun 2013 telah diberlakukan pendataan sekolah secara online. Maka semua unsur data sekolah termasuk PTK harus mengupdate data guru dan sekolah, termasuk PTK ke Dapodik. Kini, data-data terus berjalan dan sedang berlangsung, termasuk data guru sertifikasi dari Kota Palangka Raya. Nah, dengan aturan baru tersebut, lanjutnya, maka untuk tahun 2013, penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah tersebut. Terkait masih sedikitnya data yang terkirim kepusat yang hanya 447, menurut Ihkwanudin tidak lepas dari beberapa kendala yang dihadapi sekolah dan juga guru. Misalkan tidak adanya saran dan prasarana komputer dan internet di sekolah diluar kota, seperti di Rakumpit. Ada juga kendala lainnya, misalkan kesulitan guru dan sekolah dalam mengisi data Dapodik. Selain itu, kesulitan lainnya adalah, seluruh sekolah di Indonesia juga mengirim data dapodik, akibatnya data yang masuk ke server pusat juga antre, ungkapnya.
Demikian informasi daftar guru yang belum bersertifikat pendidik atau calon peserta sertifikasi guru Kalimantan Tengah. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya Ikhwanudin menyebutkan, bahwa guru yang bersertifikasi tahun ini tercatat sebanyak 2.170 orang. Namun baru 447 guru sertifikasi yang terdata di server pusat Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini terjadi karena pada tahun 2013 telah diberlakukan pendataan sekolah secara online. Maka semua unsur data sekolah termasuk PTK harus mengupdate data guru dan sekolah, termasuk PTK ke Dapodik. Kini, data-data terus berjalan dan sedang berlangsung, termasuk data guru sertifikasi dari Kota Palangka Raya. Nah, dengan aturan baru tersebut, lanjutnya, maka untuk tahun 2013, penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah tersebut. Terkait masih sedikitnya data yang terkirim kepusat yang hanya 447, menurut Ihkwanudin tidak lepas dari beberapa kendala yang dihadapi sekolah dan juga guru. Misalkan tidak adanya saran dan prasarana komputer dan internet di sekolah diluar kota, seperti di Rakumpit. Ada juga kendala lainnya, misalkan kesulitan guru dan sekolah dalam mengisi data Dapodik. Selain itu, kesulitan lainnya adalah, seluruh sekolah di Indonesia juga mengirim data dapodik, akibatnya data yang masuk ke server pusat juga antre, ungkapnya.
Demikian informasi daftar guru yang belum bersertifikat pendidik atau calon peserta sertifikasi guru Kalimantan Tengah. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar