Kamis, 02 Mei 2013

Calon Peserta Sertifikasi Guru Kalimantan Tengah

Calon Peserta Sertifikasi Guru Kalimantan Tengah


Di Indonesia, pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan melalui sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses yang disebut sertifikasi. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal. Untuk itu, terus dilakukan perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru.

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.


Di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terdapat sekitar 9103 orang guru yang belum memperoleh sertifikat guru. Jumlah calon peserta sertifikasi terbanyak berada di daerah Kota Palangka Raya 1.182 peserta, sementara yang paling sedikit jumlahnya terdapat di daerah Kabupaten Sukamara 85 peserta. Berikut kami sampaikan rekapannya, silakan dipelajari!


Daftar Guru Belum Bersertifikat Pendidik


No.Kabupaten / KotaJumlah Guru
Belum Bersertifikat Pendidik
1 Kabupaten Barito Selatan 705 peserta
2 Kabupaten Barito Timur 784 peserta
3 Kabupaten Barito Utara 815 peserta
4 Kabupaten Gunung Mas 318 peserta
5 Kabupaten Kapuas 1.040 peserta
6 Kabupaten Katingan 329 peserta
7 Kabupaten Kotawaringin Barat 787 peserta
8 Kabupaten Kotawaringin Timur 592 peserta
9 Kabupaten Lamandau 296 peserta
10 Kabupaten Murung Raya 775 peserta
11 Kabupaten Pulang Pisau 527 peserta
12 Kabupaten Sukamara 85 peserta
13 Kabupaten Seruyan 868 peserta
14 Kota Palangka Raya 1.182 peserta
Sumber : Badan PSDMP dan PMP, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemdikbud

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya Ikhwanudin menyebutkan, bahwa guru yang bersertifikasi tahun ini tercatat sebanyak 2.170 orang. Namun baru 447 guru sertifikasi yang terdata di server pusat Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini terjadi karena pada tahun 2013 telah diberlakukan pendataan sekolah secara online. Maka semua unsur data sekolah termasuk PTK harus mengupdate data guru dan sekolah, termasuk PTK ke Dapodik. Kini, data-data terus berjalan dan sedang berlangsung, termasuk data guru sertifikasi dari Kota Palangka Raya. Nah, dengan aturan baru tersebut, lanjutnya, maka untuk tahun 2013, penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah tersebut. Terkait masih sedikitnya data yang terkirim kepusat yang hanya 447, menurut Ihkwanudin tidak lepas dari beberapa kendala yang dihadapi sekolah dan juga guru. Misalkan tidak adanya saran dan prasarana komputer dan internet di sekolah diluar kota, seperti di Rakumpit. Ada juga kendala lainnya, misalkan kesulitan guru dan sekolah dalam mengisi data Dapodik. Selain itu, kesulitan lainnya adalah, seluruh sekolah di Indonesia juga mengirim data dapodik, akibatnya data yang masuk ke server pusat juga antre, ungkapnya.


Demikian informasi daftar guru yang belum bersertifikat pendidik atau calon peserta sertifikasi guru Kalimantan Tengah. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG