Kamis, 02 Mei 2013

Pengumuman Sertifikasi Guru 2013

Pengumuman Sertifikasi Guru 2013

Sertifikasi dapat didefinisikan sebagai suatu konfirmasi karakteristik tertentu dari orang, organisasi atau objek.
Dalam kaitannya dengan orang pemberian sertifikasi tersebut adalah untuk melihat kemampuan kompetensi dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugasnya. Certification may refers to the confirmation of certain characteristics of an object, person, or organization. Where a person is certified as being able to competently complete a job or task, usually by the passing of an examination (professional certification).

Sertifikasi Guru merupakan salah satu bentuk sertifikasi profesional. Sertifikasi guru bisa diartikan sebagai suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, serta meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.



Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG