Kamis, 02 Mei 2013

Uji Kompetensi Untuk Guru Baru


image JAKARTA– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan uji kompetensi yang akan diberlakukan bulan depan hanya ditujukan bagi calon guru baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, tidak ada cara lain yang dapat membuktikan kemampuan para guru baru selain uji kompetensi. Ada empat kompetensi yang harus diketahui para guru baru yakni aspek akademik, pedagogik,sosial,dan profesi. ”Pertanyaannya bagaimana tahu kompetensi seseorang kalau tidak melalui ujian.
Tolong saya diberikan alternatif lain untuk mengetahui kompetensi seseorang tanpa melalui uji. Itu yang kami belum dapatkan jalannya, satusatunya untuk tahu kompetensi ya harus diuji. Kompetensi ini sebagai bagian dia dianggap sebagai bagian profesional dari profesinya,”katanya di Gedung Kemendikbud kemarin. Mendikbud menjelaskan, tidak semua guru akan diuji kompetensi. Guru yang tahuntahun sebelumnya diseleksi dan mendapatkan sertifikasi tidak akan diuji kembali.
M Nuh menjamin tunjangan profesi mereka juga tidak akan dipotong. Namun, guru yang sudah mendapatkan tunjangan, pihaknya meminta agar kompetensinya tidak kalah dengan guru yang baru diuji. Mantan rektor ITS ini menjelaskan, seleksi melalui uji kompetensi ini memang penting. Pemerintah tidak ingin siswa diajar oleh guru yang tidak layak mengajar.
Calon guru baru ini juga diminta tidak usah terlalu khawatir karena materi yang diujikan tidak akan melampaui batas kemampuannya. ”Kalau dia guru SMP ya materi ujinya pelajaran SMP, begitu pula bagi guru SD tidak mungkin kami menguji dengan materi perguruan tinggi,”ungkapnya. Mantan menkominfo ini juga menyatakan, uji kompetensi akan terus dilakukan meskipun tenggat sertifikasi seluruh guru akan habis pada 2015.
Seperti profesi lain misalnya dokter yang diuji dulu sebelum mereka bertugas, uji kompetensi ini juga akan menjadi dasar semua guru untuk mendapatkan sertifikasi. Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan(BPSDMPdanPMP) Kemendikbud Syawal Gultom menjelaskan,total guru saat ini mencapai 2,9 juta orang.Sementara guru yang belum tersertifikasi mencapai 831.000 orang. Dia optimistis sampai batas 2015 semua guru akan sudah tersertifikasi.
Namun, dia menambahkan proses sertifikasi itu tidak diartikan semua guru lulus sertifikasi, tapi semua guru sudah mengikuti proses sertifikasi.”Jadi tidak apa-apa jika ada guru yang tidak lulus. Ini kan proses seleksi untuk mendapatkan yang terbaik dari yang terbaik,”katanya. Mantan rektor Unimed ini menyatakan, sesuai peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2013 semua guru akan mendapatkan penilaian kinerja.
Dari penilaian kinerja itu akan dilakukan pembinaan bagi guru yang indeks prestasinya tidak sesuai persyaratan. Syawal menyatakan, akan ada peraturan kembali bagi penataan guru yang tidak memenuhi standar ini apakah akan dipertahankan menjadi guru atau tidak. Selain uji kompetensi yang akan dilakukan pada Februari nanti,Kemendikbud juga akan memberikan kuota portofolio 1% bagi guru yang ingin tersertifikasi.
Portofolio menjadi alternatif bagi guru agar tidak diuji kompetensinya.Namun, portofolio yang masuk akan disaring Kemendikbud berdasarkan total skor dari beberapa item penilaian. Untuk skor tertingginya mencapai 850.Skor tersebut didapat dari aspek karya,jenjang pendidikannya di mana jika guru tersebut lulusan Setara 1 (S-1), skornya adalah 120-150. Selanjutnya karya tulis, media belajar yang pernah dibuat, forum ilmiah yang diikuti, diklat,partisipasi menulis atau melatih guru, serta bimbingan yang diberikan kepada siswa.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat,guru harus sabar dalam menghadapi tuntutan birokrasi yang terkadang bernuansa menuntut dan menghukum. Makin banyak saja pihak yang tidak rela para guru menikmati kesejahteraan sesuai peraturan yang sudah ada.
Namun,kesabaran guru sangat penting untuk menyukseskan tugas akademik dalam mengajar dan mendidik siswanya. ”Sabar bukan berarti kalah, melainkan mengalah untuk menang,”ucapnya. Sulistiyo juga menerangkan, pemerintah seharusnya tidak menjadikan uji kompetensi sebagai proses seleksi sertifikasi. Uji kompetensi semacam itu tidak ada urgensinya.Seandainya pemerintah tidak menganggap uji kompetensi,secara eksplisit tidak melanggar PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SDN 6 MENTENG