Pada
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga
menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA.
Kerangka Dasar Kurikulum Baru sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2013 berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai:
a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional
b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah
c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program Pengembangan pribadi anak. Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
Sedangkan Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum. Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.
Dilansir dari situs Setkab, (14/5/2013) Pasal 77I Ayat (2) PP No. 32 Tahun 2013 berbunyi, “Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan,”.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa Ujian Nasional untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) dihapus. Mulai tahun ajaran 2013/2014 Ujian Nasional SD ditiadakan. Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PP No. 32 Tahun 2013, bisa mendownloadnya di sini.
Kerangka Dasar Kurikulum Baru sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2013 berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai:
a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional
b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah
c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program Pengembangan pribadi anak. Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
Sedangkan Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum. Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.
Dilansir dari situs Setkab, (14/5/2013) Pasal 77I Ayat (2) PP No. 32 Tahun 2013 berbunyi, “Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan,”.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa Ujian Nasional untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) dihapus. Mulai tahun ajaran 2013/2014 Ujian Nasional SD ditiadakan. Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PP No. 32 Tahun 2013, bisa mendownloadnya di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar